Dakwaan Soal Bagi-Bagi Komisi Jaga Situs Judi Online yang Memasukkan Nama Budi Arie

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, muncul dalam sidang kasus suap terkait pembukaan situs judi online yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut menerima jatah 50 persen dari situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sidang pertama di ruang 05 pada Rabu, 14 Mei 2025,” demikian tertulis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip pada Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, jaksa penuntut umum mendakwa empat tersangka, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa dalam perkara suap terkait pembukaan blokir sejumlah situs judi online oleh Kominfo.

Menurut jaksa, keempat terdakwa bersama 11 orang lainnya telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Dari praktik tersebut, mereka diduga menerima total setoran senilai Rp 15,3 miliar sebagai imbalan untuk membuka blokir dan menjaga keberlangsungan sejumlah situs judi online agar tidak ditutup pemerintah. Uang itu kemudian dibagikan sebagai komisi kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk nama Budi Arie yang disebut menerima bagian dalam skema tersebut.

Bagi-Bagi Komisi Jaga Situs Judi

Dalam sidang perdana kasus suap pembukaan situs judi online yang melibatkan Kemenkominfo, jaksa mengungkap pembagian komisi dalam perkara suap tersebut. Menurut jaksa, kasus ini bermula sekitar Oktober 2023. Saat itu, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Menanggapi permintaan itu, Apriliantony kemudian memperkenalkan Budi Arie kepada Adhi Kismanto.

Adhi lantas mempresentasikan sebuah alat crawling data yang mampu mendeteksi situs-situs judi online. Meski sempat dinyatakan tidak lolos seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo karena tidak memiliki gelar sarjana, Adhi tetap diterima bekerja di kementerian tersebut karena adanya "atensi" dari Budi Arie. Tugas Adhi adalah mengumpulkan dan melaporkan tautan situs judi online kepada Kepala Tim Take Down, Riko Rasota Rahmada, untuk proses pemblokiran.

Namun, situasi berkembang menjadi praktik suap. Dari Januari hingga Maret 2024, Alwin Jabarti Kiemas, Denden Imadudin Soleh, Muhrijan alias Agus, Muchlis Nasution, Adhi Kismanto, dan Zulkarnaen Apriliantony diduga bekerja sama dalam menjaga situs-situs judi agar tidak diblokir. Awalnya, Alwin memberikan uang koordinasi sebesar Rp 280 juta kepada Denden. 

Namun kemudian, Muhrijan menekan Denden dengan permintaan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah itu, mereka sepakat bekerja sama. Muhrijan menawarkan komisi 20 persen kepada Adhi dan memberikan jatah Rp 3 juta per situs judi kepada Apriliantony.

Setelah bekerja sama, Muhrijan dan Apriliantony bertemu di kafe Pergrams untuk membahas lebih lanjut soal tarif penjagaan situs judi online, yang ditetapkan sebesar Rp 8 juta per situs. Mereka kemudian menyepakati skema pembagian keuntungan, yakni Adhi Kismanto menerima 20 persen, Apriliantony 30 persen, dan Budi Arie Setiadi mendapat bagian terbesar, yaitu 50 persen dari seluruh situs yang tidak diblokir.

Menanggapi tuduhan tersebut, Budi Arie merespons dengan mengirimkan sebuah video berdurasi 46 detik kepada Tempo. Dalam video itu, ia tampak berpose dengan gestur tangan simbol cinta, ditemani logo banteng di bagian bawah. Dia menyatakan tidak pernah meminta uang dari bisnis judi online. Dia juga menyatakan tidak pernah memberi perintah siapa pun untuk melindungi bisnis judi online baik lisan maupun tulisan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada staf khususnya yang terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, video itu juga menyebutkan bahwa tak ada anggota Pro Jokowi, organisasi yang ia dirikan, terlibat kasus judi online serta tidak ada aliran dana dari bisnis judi online yang mengalir kepadanya.

Jihan Ristiyanti dan Zulkifli Ramadhani berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |