DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko mengatakan warga negara asing yang melanggar hukum bisa dipidana di Indonesia.
Hendarsam meluruskan pertanyaan yang kadang muncul dari masyarakat tentang WNA pelanggar hukum. Menurut dia, banyak orang mempertanyakan mengapa WNA yang melanggar hukum hanya dikenakan sanksi administratif atau dideportasi ke negara asalnya saja.
Ia menjelaskan, saat menangani kasus WNA, ada dua kategori yaitu kategori administratif dan kategori pidana. “Tidak semua bisa kami lakukan pidana,” kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.
Ketika WNA melakukan pelanggaran yang bersangkutan dengan administrasi, dan kantor imigrasi tidak bisa menjerat dengan pidana, maka mereka melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Di sisi lain, jika mereka melakukan tindak pidana, Hendarsam memastikan akan melakukan upaya hukum agar memberikan efek jera.
“Ini juga pesan dari kami kepada warga negara asing yang beritikad tidak baik kemudian melakukan suatu tindak pidana: jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara,” ujar dia.
Peringatan itu ia sampaikan setelah sepuluh WNA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan dokumen fiktif guna memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor di Indonesia.
Dalam kasus itu, Hendarsam mengatakan ada dua proses yang berlaku. Pertama, para tersangka akan menjalani proses hukum. “Setelah mereka menjalani hukuman keluar dari penjara, mereka akan kami deportasi,” kata dia. Ditjen Imigrasi nantinya akan menentukan masa deportasi para tersangka.
Adapun kesepuluh WNA itu terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan Irak. Delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK. Sedangkan dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan petugas menangkap seluruh WNA tersebut dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 1 November 2025. Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap status penjamin dan kredibilitas investasi para WNA tersebut.
“Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia,” ujar Hasanin.
Petugas kemudian menduga para WNA tersebut memalsukan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa serta izin tinggal investor. “Dalam praktiknya, tidak memiliki aktivitas bisnis riil,” ujar Hasanin.
Hasanin mengatakan penyelidikan berkembang setelah petugas menarik data permohonan penerbitan ITAS Investor dan memeriksanya secara mendalam. Bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), petugas memverifikasi dokumen pendirian perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan melakukan pengecekan lapangan. Dari proses itu, petugas menemukan sejumlah fakta.
Menurut Hasanin, saat akta pendirian perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga pengalihan saham diterbitkan, kesepuluh WNA tersebut terbukti belum berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan keimigrasian. Selain itu, spesimen tanda tangan mereka dalam dokumen perusahaan berbeda dengan tanda tangan resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Petugas juga memeriksa rekening koran perusahaan penjamin di Bank Central Asia dan Bank Mandiri. Hasilnya menunjukkan rekening tersebut berstatus tidak terdaftar (invalid). Selain itu, petugas menelusuri alamat perusahaan penjamin dan menemukan bahwa seluruh alamat tersebut bersifat fiktif. "Hanya ditemukan tempat pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong, hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir," ujar Hasanin.
Hasanin menambahkan, salah satu dokumen jaminan sponsor warga negara Indonesia berinisial KM menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) palsu yang terdaftar atas nama orang lain dalam basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan kegiatan bisnis, serta tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah.
“Dalam proses hukum ini, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa paspor kebangsaan para tersangka, telepon seluler, berkas permohonan ITAS Investor, serta bukti elektronik perlintasan keimigrasian,” kata Hasanin.
Penyidik juga melengkapi alat bukti melalui validasi rekening bank, validasi NIK Dukcapil, verifikasi status PMA dari BKPM, serta keterangan saksi ahli pidana, kenotariatan, dan keimigrasian.
Hasanin mengatakan penyidik memulai penyidikan kasus tersebut pada 26 Maret 2026 dan menetapkan para tersangka pada 18 Mei 2026. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara telah lengkap pada pertengahan Juli 2026. Imigrasi Tangerang kemudian melimpahkan para tersangka beserta barang bukti pada 16-17 Juli 2026.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
















































