DPD: Penunjukan Komjen Iqbal Jadi Sekjen Tak Langgar UU MD3

1 day ago 19

CNN Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 06:00 WIB

Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai menegaskan pengangkatan Komjen Iqbal jadi Sekjen DPD tak melanggar UU MD3. Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai menegaskan pengangkatan Komjen Iqbal jadi Sekjen DPD tak melanggar UU MD3. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yorrys Raweyai angkat suara soal polemik pengangkatan Komjen Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.

Yorrys memastikan pengangkatan eks Kapolda Riau itu tak melanggar UU MD3. Sebagai ASN, dia menyebut pengangkatan Iqbal tak melanggar aturan apa pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba Anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara, itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja, dan dia kan ditugaskan, ada penugasan," kata Yorrys di Kompleks Parlemen, Selasa (27/5).

Dia menyebut kasus serupa bukan hanya terjadi di DPD, melainkan di DPR hingga Kemenkes. Dia mengklaim telah melakukan kajian terkait pengangkatan Iqbal.

"Kami melalui kajian, kami lihat secara UU sesuai enggak, baru kita laksanakan. Jadi enggak ada langgar UU MD3," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Di sisi lain, penunjukan tersebut juga diklaim telah sesuai UU ASN. Sehingga, kata Yorrys, penempatan perwira tinggi Polri sebagai Sekjen DPD telah diberi ruang atau diizinkan menurut UU tersebut.

"Itu kan mereka diatur dalam UU ASN. Jadi, UU ASN mengatur soal penempatan Pati Polri di luar institusi polisi. Jadi, UU ASN-lah yang kemudian memberi ruang untuk semua itu,"

Pelantikan Komjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI sebelumnya mengacu pada Keppres Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/5).

Pelantikan dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi Irjen Mohammad Iqbal dari Kapolda Riau menjadi Pati Baharkam Polri dalam rangka penugasan di DPD RI.

Posisinya di Riau kemudian digantikan Irjen Hery Herjawan yang sebelumnya ditugaskan di Kemendagri.

(thr/chri)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |