Duduk Perkara Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

8 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Iwan Lukminto dibawa penyidik Kejagung ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

"Hari ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Harli, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Iwan Lukminto di rumahnya. "Jadi penyidik melakukan antisipasi, ada kekhawatiran, jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri," ujar dia.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex ini, penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka. “Itu yang sedang dicari. Makanya berbagai pihak diminta kesaksiannya untuk menggali apakah ada perbuatan melawan hukum di sana atau juga kerugian negara,” kata Harli Siregar ditemui di Kejagung, Rabu, 14 Mei 2025.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara dari kasus yang menjerat bos Sritex Iwan Lukminto, dalam dugaan korupsi pemberian kredit tersebut? Berikut rangkuman informasinya.


Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Bos Sritex

Merujuk pada laporan Tempo, setelah Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sempat mengusut dugaan tindak pidana berupa penyelewengan penyaluran kredit ke perusahaan tekstil tersebut. 

Dalam warkat yang dilihat Tempo, polisi pun telah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.

Saat itu polisi menduga tindak pidana ini melanggar pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Polisi menduga dalam permohonan dan pencairan fasilitas kredit serta pembiayaan bank, Sritex menggunakan dokumen palsu, menggelembungkan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, menggunakan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga melakukan pencucian uang atas pencairan kredit tersebut. Sritex diduga merugikan bank dan pemberi pinjaman lain senilai Rp 19,963 triliun.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus ini sejak 25 Oktober 2024. Kasus tersebut diduga menyeret PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, kreditur Sritex yang berstatus sebagai bank plat merah. 

Perintah penyidikan kemudian datang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. 

Tim Kurator Sritex telah menetapkan daftar piutang tetap pada 30 Januari 2025. Total uang Sritex sebesar Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Namun, dari jumlah itu Sritex memiliki utang total Rp 4,2 triliun ke bank milik negara. 

Secara terperinci, Sritex memiliki utang sebesar Rp 2,9 ke PT Bank Negara Indonesia atau BNI, Rp 611 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Rp 185 miliar ke PT Bank DKI, dan Rp 502 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. 

Tahun lalu, Sritex telah dinyatakan pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025. Saat ini, seluruh asetnya telah dikuasai oleh kurator pailit. Namun demikian, pemerintah masih berupaya mencari skema agar perusahaan bisa beroperasi kembali agar pegawai mereka dapat bekerja kembali dan tidak ada PHK massal. 

Hammam Izzuddin, Jihan Ristianti, dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |