Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Jaksa

1 hour ago 14

MANTAN anggota komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika tampak memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia diperiksa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di kasus mentah atau crude palm oil (CPO) yang menyeretnya. “Soal obstruction of justice,” kata Yeka saat memasuki gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Mei 2026.

Yeka tiba pada pukul 10.55 WIB mengenakan kemeja biru didampingi oleh kuasa hukumnya Haris Azhar. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di rumah Yeka dan kantornya di Ombudsman pada 9 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan alasan penggeledahan itu dilakukan terkait laporan hasil pemeriksaan atau LHP–sebelumnya bernama laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP)–Ombudsman soal Dugaan Maladministrasi Dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Komoditas Minyak Goreng yang terbit pada 15 Agustus 2022.

Laporan itu dikeluarkan Yeka Hendra Fatika yang saat itu Mengampu Keasistenan Utama III. LHP tersebut diduga mempengaruhi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, hingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di perkara CPO yang menyeret Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

Anang menuturkan rekomendasi itu menjadi pertimbangan hakim dalam memvonis lepas tiga korporasi tersebut. Ditambah lagi ada gugatan perdata yang juga ikut berdampak. LHP Ombudsman yang diterbitkan Yeka itu digunakan pengacara Marcella Santoso sebagai argumen yuridis untuk meloloskan tiga korporasi. 

Hal itu terungkap dalam dakwaan para terpidana kasus vonis suap lepas perkara CPO yang menjerat tiga korporasi tersebut. Dalam surat dakwaan, Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei disebutkan Marcella Santoso menyusun strategi dengan memanfaatkan rekomendasi Ombudsman yang keluar pada 19 Agustus 2022 untuk mengajukan gugatan PTUN.

Selagi gugatan berjalan, perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa perseorangan juga bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara terdakwa perseorangan di perkara pidana ekspor CPO dilimpahkan ke pengadilan pada 12 Agustus 2022.

Kemudian, Wilmar Group menggugat Menteri Perdagangan ke PTUN pada 18 September 2023. Dalam gugatannya, Wilmar meminta hakim menyatakan sah dan mengikat rekomendasi Ombudsman yang menilai sejumlah peraturan pemerintah terkait penyediaan serta stabilisasi harga minyak goreng sebagai maladministrasi. 

Korporasi juga meminta hakim menyatakan maladministrasi tersebut menyebabkan kerugian nyata bagi perusahaan sebesar Rp 947 miliar. Gugatan ini diterima sebagian, hakim menyetujui adanya maladministrasi, tapi tidak mengabulkan permintaan ganti rugi. Putusan perkara bernomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT ini dibacakan pada 5 Maret 2024.

Poin dari hasil LHP Ombudsman, menyatakan ada maladministrasi dalam sejumlah regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang berakibat pada kenaikan harga dan kelangkaan komoditas minyak goreng pada 2022. Laporan ini dijadikan pembelaan Marcella karena menunjukkan kelangkaan minyak goreng pada 2022 bukan disebabkan oleh korporasi, melainkan pemerintah sendiri.

Setelah itu, Wilmar Group kembali mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Perdagangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2024. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan permintaan ganti rugi sebesar Rp 947 miliar dan mewajibkan Kementerian Perdagangan membayar kerugian tersebut kepada Wilmar. Putusan perdata itu dibacakan pada 24 Desember 2024.

Putusan PTUN, putusan perdata, maupun rekomendasi Ombudsman itu kemudian digunakan majelis hakim sebagai dalih memvonis lepas tiga korporasi dari dakwaan korupsi ekspor CPO. Namun setelah suap hakim terungkap, vonis dianulir oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Tiga elemen itu tidak muncul begitu saja, semuanya disebut disiapkan sebagai strategi hukum saat perkara korupsi ekspor CPO masih berjalan di pengadilan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |