Desa Ini Belasan Tahun Tercemar Debu dan Limbah Batu Bara

2 hours ago 8

SETELAH hampir dua dekade, tekanan dari dampak aktivitas tambang batu bara akhirnya tak tertahankan. Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, datang mengadu ke Jakarta. Mereka menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti saat sebelum perusahaan tambang bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI) hadir beroperasi di desa itu.

Perwakilan warga bersama Walhi Kalimantan Selatan datang ke Komisi XIII dan Komisi XII DPR RI, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) itu mengadukan persoalan lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang mereka alami sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Sejak saat itulah kami merasakan dampak dari aktivitas perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah namun masih belum juga ditindaklanjuti,” kata Mariadi salah satu warga, melalui keterangan tertulis, pada Rabu, 15 Juli 2026.

Dia mengungkap dampak yang dimaksud adalah sumber-sumber air bersih mengering. Juga debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas tambang semakin meningkat setiap harinya. Selain itu, banyak bangunan rumah warga mengalami retak hingg ambles. Mariadi menduga kejadian-kejadian itu sangat berkaitan dengan aktivitas tambang bawah tanah PT MMI.

“Mereka beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu itu kemana-mana hingga ke permukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami,” tuturnya.

Selain itu warga desa transmigran tersebut juga mengaku terdampak limbah aktivitas perusahaan. Produktivitas perkebunan tanaman seperti palawija hingga karet dan kelapa sawit menurun. “Mereka (perusahaan) tidak mau mengganti rugi dan cuek-cuek saja,” kata Mariadi.

Warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menderita akibat terpapar debu dan limbah batu bara dari perusahaan tambang yang beroperasi dekat permukiman mereka selama 18 tahun terakhir. Dok. Walhi Kalimantan Selatan.

Kondisi dinilainya bertambah buruk setelah fasilitas washing plant (kolam penampungan limbah batu bara) mulai beroperasi dekat permukiman. Warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah setiap hari, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti batuk-batuk (ISPA) dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak dan kelompok lanjut usia.

Tanggul kolam penampungan itu bahkan sempat jebol pada 2024 serta Juni dan Juli tahun ini. Isinya kemudian dilaporkan mencemari kebun warga dan mengalir ke sungai. 

Selain menghadapi pencemaran lingkungan, warga juga harus menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun melakukan aksi damai. Warga menilai semakin sempit ruang mereka untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.

“Mudah-mudahan perjuangan ini di kabulkan oleh pihak-pihak terkait sehingga kami juga bisa memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Mariadi.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Raden Rafiq menyampaikan bahwa berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT MMI. Negara, kata dia, tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan tanpa adanya penyelesaian yang adil dan pemulihan lingkungan.

"Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai," ujar Raden.

Aliansi Masyarakat Rantau Bakula mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan yang telah rusak, pelindungan terhadap masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian menyeluruh atas hak-hak warga yang hingga kini belum dipenuhi.

Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan ancaman kesehatan tidak berhenti pada debu yang tampak hitam di lantai rumah atau perabotan warga. Partikel halus yang melayang di udara disebutnya justru berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

“Bagaimana mungkin negara ini berbicara tentang Generasi Emas 2045 jika anak-anak harus menghirup debu batu bara? Bagaimana mereka bisa menjadi generasi emas kalau sejak sekarang paru-paru mereka sudah dipenuhi debu dan berpotensi mengalami berbagai gangguan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Uli menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut lingkungan, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya melihat persoalan tambang dari sisi ekonomi, melainkan juga dari dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan anak-anak di wilayah terdampak.

Dikutip dari situs DPR, anggota Komisi XIII Muhammad Rofiqi meminta Komnas HAM segera turun ke Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut awal atas berbagai pengaduan masyarakat.

“Jika memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran HAM, tentu akan kami tindak lanjuti, termasuk memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Rofiqi usai rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2026. 

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu, verifikasi lapangan perlu segera dilakukan mengingat lokasi desa cukup sulit dijangkau. Dia sendiri berjanji akan menemui Kepala Kantor Wilayah Imigrasi daerah setempat untuk mengecek keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan terkait.

Tempo telah berusaha menghubungi untuk meminta keterangan dari Direktur Utama PT. MMI, Yudha Ramon. Namun, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum juga direspons sampai berita ini disiapkan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |