Gaji Nezar Patria yang jadi Wamen Komdigi dan Komisaris Utama Indosat

1 day ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) menetapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria sebagai Komisaris Utama. Penunjukan itu telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Lantas, berapa gaji yang diterima Nezar Patria sebagai Wamen Komdigi sekaligus Komisaris Utama Indosat? 

Gaji Komisaris Utama Indosat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 Indosat Ooredoo Hutchison, anggota Dewan Komisaris dapat diberikan uang jasa atau honorarium, asuransi, serta fasilitas dan tunjangan lainnya, termasuk uang jasa masa akhir jabatan yang nominalnya ditetapkan dalam RUPS. Besarannya diusulkan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi, lalu disetujui dalam RUPS. 

Total remunerasi atau penghasilan tunai bersih tahunan di luar pajak Dewan Komisaris Indosat pada 2024 mencapai Rp 28.957.725.174 atau sekitar Rp 28,96 miliar. Sementara total remunerasi termasuk pajak sebesar Rp 38.117.799.501 atau sekitar Rp 38,12 miliar, di mana nominal pajak penghasilan (PPh) Dewan Komisaris sebesar Rp 9.160.074.327. 

Secara rinci, total honorarium Dewan Komisaris Indosat sebesar Rp 26.140.845.536 atau sekitar Rp 26,1 miliar, asuransi purnabakti sebesar Rp 2.123.952.678 atau sekitar Rp 2,12 miliar, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 692.926.960 atau sekitar Rp 692,9 juta. Adapun Indosat tidak memberikan stock option, saham bonus, atau royalti kepada anggota Dewan Komisaris. 

Apabila diasumsikan setiap anggota Dewan Komisaris (16 orang) menerima remunerasi yang sama besar, maka berikut kisaran nominalnya untuk masing-masing individu:

  • Honorarium: Rp 1,63 miliar per tahun atau Rp 136 juta per bulan.
  • Asuransi purnabakti: Rp 132 juta per tahun atau Rp 11 juta per bulan.
  • Tunjangan lainnya: Rp 43 juta per tahun atau Rp 3,6 juta per bulan. 

Gaji Wakil Menteri Komdigi

Sementara itu, ketentuan pemberian gaji wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran hak keuangan wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) huruf e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan atau sekitar Rp 13,6 juta. Dengan demikian, wakil menteri akan memperoleh hak keuangan sebesar Rp 11.566.800 per bulan atau sekitar Rp 11,6 juta. 

Kemudian, berdasarkan PMK yang sama disebutkan bahwa hak keuangan bagi wakil menteri juga diberikan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja (tukin) pejabat struktural eselon I/a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tukin yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri bertugas. 

Jika merujuk pada Perpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, sekarang Komdigi), maka tukin tertinggi diraih oleh pegawai yang menduduki kelas jabatan 17, yaitu Rp 33.240.000 atau sekitar Rp 33,2 juta. Dengan demikian, Wamen Komdigi mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 44.874.000 per bulan atau sekitar Rp 44,9 juta. 

PMK Nomor 176/PMK.02/2015 juga mengatur hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS). Hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok (gapok) yang diterima sebagai PNS. 

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan setelah dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian petikan Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut. 

Selain itu, wakil menteri juga menerima fasilitas lainnya berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Untuk kendaraan dinas diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan (SBM) pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I/a. 

Menurut PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp 878.913.000 atau sekitar Rp 879 juta per unit. 

Untuk rumah jabatan wakil menteri adalah rumah negara golongan I dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I/a. Dalam hal kementerian yang bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan. 

Sementara jaminan kesehatan bagi wakil menteri diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), menteri, wakil menteri, dan pejabat tertentu. 

Ketentuan mengenai jaminan kesehatan wakil menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2014 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu. 

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian,” tulis Pasal 7 PMK Nomor 176/PMK.02/2015. 

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |