TANGSEL, JOGLOSEMARNEWS.COM – GRIB Jaya membantah tudingan telah menduduki dan menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan. Organisasi masyarakat ini menegaskan kehadirannya semata-mata untuk memberikan pendampingan hukum kepada para ahli waris yang merasa hak atas tanah mereka diabaikan oleh negara.
Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa organisasinya sejak tahun 2024 telah menerima kuasa resmi dari para ahli waris untuk memberikan bantuan hukum atas sengketa yang sudah berlangsung lebih dari tiga dekade.
“GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kami hadir atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh institusi negara,” ujar Wilson dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Wilson menilai langkah GRIB Jaya merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam membela masyarakat kecil yang selama ini terpinggirkan.
“Ini adalah bentuk pembelaan terhadap rakyat yang dizalimi oleh sistem yang tidak berpihak pada kebenaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait dugaan pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan pada Sabtu (24/5/2025). Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya disebut sebagai anggota GRIB Jaya, termasuk Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel berinisial Y.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut penangkapan dilakukan setelah pihaknya menggelar Operasi Berantas Jaya. Polisi juga menyita sejumlah bukti terkait aktivitas di lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut.
“17 tadi yang diamankan, 11 di antaranya adalah oknum ormas GJ (GRIB Jaya), dan 6 lainnya merupakan ahli waris,” ujar Ade Ary.
Menurut penjelasan polisi, kasus ini bermula pada Januari 2024 saat penjaga lahan BMKG melaporkan adanya pemasangan plang oleh sejumlah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Plang tersebut bertuliskan “Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S”.
Tak lama berselang, pagar di sekitar lokasi disebut dirusak dan lahan mulai dikuasai oleh kelompok yang mengatasnamakan ahli waris. Bahkan, belakangan muncul plang lain bertuliskan bahwa tanah itu berada dalam pengawasan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya.
Pihak BMKG telah melayangkan dua kali somasi namun tak mendapat tanggapan. Akhirnya, Polda Metro Jaya turun tangan dan menetapkan lokasi sebagai status quo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro telah memasang plang bertuliskan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Ade.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, perwakilan instansi terkait, serta tokoh masyarakat di sekitar lokasi.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, GRIB Jaya meminta kepolisian bersikap netral dan profesional. Wilson menuding laporan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk pengalihan isu.
“Pelaporan ini justru kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya BMKG untuk lari dari tanggung jawab terhadap para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan berupa girik,” tegas Wilson.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.