Gusti Moeng Tegaskan PB XIV Hangabehi Sah Secara Adat dan Hukum Negara

1 hour ago 9
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta, GRAy Koes Murtiyah Wandansari atau Gusti Moeng | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta, GRAy Koes Murtiyah Wandansari atau Gusti Moeng, membantah anggapan bahwa prosesi ikrar PB XIV Hangabehi merupakan bagian dari revitalisasi upacara adat yang berkaitan dengan dokumentasi Kementerian Kebudayaan.

Menurut Gusti Moeng, prosesi tersebut justru merupakan bagian dari rangkaian adat yang melengkapi jumenengan KGPH Hangabehi sebagai penerus takhta Karaton Surakarta.

“Itu sangat salah. Karena enggak ada hubungannya dengan revitalisasi. Memang kami juga malah merevitalisasi upacara itu sendiri yang kita terapkan untuk Sinuwun PB XIV ini. Jadi melengkapi jumenengan Sinuwun XIV,” ungkap Gusti Moeng saat ditemui, Senin (7/9/2026).

Ia menegaskan, setelah rangkaian prosesi tersebut dilaksanakan, KGPH Hangabehi atau BRM Suryo Soeharto menurut LDA telah sah secara adat maupun hukum nasional sebagai Raja Karaton Surakarta.

“Secara adat dan hukum nasional juga sudah sah. Nanti mungkin tim hukum kami yang akan menyampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi menjelaskan prosesi yang berlangsung sebelumnya merupakan pelengkap dari jumenengan Pakubuwono XIV yang telah dilakukan pada 13 November 2025.

Ketua Eksekutif LDA KPH Eddy Wirabhumi | Foto: Ando

Menurut Eddy, kelengkapan prosesi adat tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum KGPH Hangabehi sebagai penerus takhta.

“Nah, dengan jangkepnya prosesi adat itu sebetulnya kemudian juga hanjang ke posisi hukumnya. Kenapa begitu? Tanggal 13 November 2025 yang lalu itu kan proses panjang antara keluarga besar yang kemudian juga melibatkan Gusti Panembahan Tejo Wulan. Karena beliau juga memang istilahnya penugasan dari Kementerian Kebudayaan sebagai bentuk hadirnya negara,” terangnya.

Eddy menjelaskan, pertemuan pada 13 November 2025 merupakan rapat keluarga besar dinasti Mataram Karaton Surakarta yang juga melibatkan Kementerian Kebudayaan, yang dalam kesempatan tersebut diwakili Gusti Panembahan Tejo Wulan.

Dalam pertemuan itu, lanjut Eddy, keluarga besar memberikan amanat kepada KGPH Hangabehi untuk menjadi putra mahkota. Sesuai ketentuan adat, setelah menjadi putra mahkota, yang bersangkutan kemudian dapat mendeklarasikan diri sebagai penerus atau pengganti Pakubuwono XIV.

“Amanat itu kemudian dilanjutkan dengan deklarasi sebagai penerus pengganti Pakubuwono XIV. Itu sudah dilakukan,” jelasnya.

Setelah itu, KGPH Hangabehi juga memohon restu kepada sesepuh, dalam hal ini Gusti Panembahan Tejo Wulan.

Menurut Eddy, kesepakatan para sentono kemudian dituangkan dalam akta notariil. Akta tersebut selanjutnya didaftarkan ke pengadilan dan menjadi bagian dari dasar hukum negara yang mereka gunakan untuk memperkuat posisi KGPH Hangabehi.

“Oleh karena itu dengan adanya acara kemarin sekali lagi itu hanjang ke prosesi adat dan hanjang ke posisi hukum. Kanjeng Sinuwun Pakubuwono XIV dari sisi ketentuan hukum negara,” paparnya.

Eddy menambahkan, posisi tersebut juga diperkuat dengan pendaftaran paten atas nama Sinuwun. Menurut dia, seluruh proses tersebut menjadi satu kesatuan yang memperkuat status KGPH Hangabehi.

“Sehingga sejak kemarin itu sah dan mengikat hukumnya BRM Suryo Soeharto, KGPH Hangabehi menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV Romawi selaku raja dan pemangku adat di Karaton Surakarta,” katanya.

Terkait persoalan hukum yang sebelumnya muncul, Eddy mengatakan dirinya juga telah mendapatkan perintah untuk mencabut gugatan Gusti Moeng terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta yang menetapkan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dengan penulisan angka 14 sebagai pengganti nama KGPH Purboyo.

Di sisi lain, LDA juga menyatakan menghormati putusan pengadilan lain yang menetapkan nama, gelar, dan jabatan Raja Karaton Surakarta dengan penulisan Pakubuwono XIV Romawi melekat kepada KGPH Hangabehi atau BRM Suryo Soeharto.

“Kita juga menghormati putusan hukum yang lain dari pengadilan juga yang menetapkan bahwa nama gelar dan jabatan Raja Karaton Surakarta Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV Romawi itu melekat kepada diri KGPH Hangabehi, BRM Suryo Soeharto. Itu satu paket,” tegasnya.

Karena itu, Eddy menyebut terdapat konsekuensi hukum setelah seluruh rangkaian tersebut dilaksanakan. Menurut dia, tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Romawi, terlebih jika disertai dengan gelar maupun jabatan tertentu di Karaton Surakarta.

“Konsekuensi hukumnya, setelah ini tidak boleh ada satu pun orang yang menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Romawi, apalagi ditempeli dengan gelar dan jabatan tertentu di Karaton Surakarta,” pungkasnya.

Menurut saya, lead versi ini lebih aman dan kuat secara jurnalistik karena langsung menempatkan bantahan Gusti Moeng sebagai inti berita, lalu baru mengurai bagaimana LDA menjelaskan hubungan prosesi adat dengan posisi hukum PB XIV Hangabehi. [Ando]

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |