PERKUMPULAN Media Independen Online atau MIO Indonesia melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Ini merupakan kedua kalinya Hotman dilaporkan ke polisi setelah berbicara di konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
“Pada hari ini Media Independen Online Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait pelaporan polisi terhadap HPH di Polda Metro Jaya,” kata Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Laporan itu dibuat oleh sejumlah perwakilan MIO di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026. Prayogie mengatakan laporan ini bukan menyangkut persoalan pribadi, juga bukan upaya membungkam pendapat Hotman.
Namun, Prayogie menilai Hotman telah menghina profesi wartawan. “Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujar Prayogie.
Menurut pihak MIO Indonesia, pernyataan Hotman bukan lagi semata-mata perbedaan pendapat dalam konferensi pers, karena telah “mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ungkapan yang merendahkan”.
Hotman dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam pasal 433, 436, dan 441 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 18 ayat 1 jo pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Prayogie.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan mengatakan pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan. “Kami ingin supaya ini diproses secara hukum,” kata Edison pada Senin malam, 20 Juli 2026.
Edison mengatakan PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut. Salah satunya rekaman video yang memperlihatkan Hotman memarahi wartawan saat konferensi pers. “(Rekaman) video yang (Hotman) marah-marah ke rekan kami, itu akan disampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan memicu kritik publik. Saat itu, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Hotman langsung memotong pertanyaan tersebut. “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” kata Hotman dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ia kemudian meminta wartawan itu menilai sendiri proses hukum yang dijalani Febrie. Menurut Hotman, polisi menggeledah rumah kliennya secara tidak etis, bahkan sebelum memeriksa Febrie. “Kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu, misalnya, dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun, itu namanya apa? Jawab sendiri,” ujar Hotman kepada wartawan.
Sepanjang konferensi pers, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada keras saat menjawab pertanyaan wartawan. Ia juga mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Ketika wartawan menanyakan rencana pengajuan praperadilan, misalnya, Hotman mengatakan langkah itu pasti ditempuh. Namun, saat wartawan menanyakan dugaan agenda tersembunyi dalam perkara Febrie, ia justru meminta pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak lain.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyesalkan pernyataan Hotman. Menurutnya, sikap tersebut tidak pantas ditunjukkan kepada wartawan. “Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis.
Komaruddin menjelaskan wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber mengenai suatu peristiwa. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Belakangan, Hotman meminta maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya. “Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?’” kata Hotman.
Hotman mengatakan emosinya terpancing karena wartawan berulang kali mengajukan pertanyaan yang menurut dia telah dijawab. Salah satunya berkaitan dengan dugaan agenda tersembunyi dan pihak yang dianggap keliru dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. “Saya sudah bolak-balik bilang saya tidak tahu,” ujarnya.















































