Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan: Saya Emosi

21 hours ago 21

KUASA hukum Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, meminta maaf pada wartawan atas pernyataan kerasnya di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, pada Jumat kemarin. Saat itu, Hotman memberikan pernyataannya mengenai kasus dugaan korupsi yang menimpa kliennya itu.

Ia mengaku sangat kesal dengan pertanyaan wartawan yang bertubi-tubi waktu itu. “Saya minta maaf soal pernyataan 'lu punya otak enggak sih?',” kata Hotman Paris saat memberikan pernyataannya via akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin, 20 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menceritakan kembali alasan pernyataan kerasnya waktu itu. Menurut dia, alasannya itu tak dikutip dengan utuh oleh wartawan.

Saat wartawan pertama menanyainya soal agenda tersembunyi di balik kasus Febrie Adriansyah, ia mengaku tidak tahu karena ia tidak punya kapasitas untuk menjawabnya.

Ketika wartawan kedua menanyainya kembali soal polisi menggeledah kliennya, ia naik pitam sehingga memunculkan pernyataan keras tersebut. “Saya emosi karena saya sudah bolak-balik menjawab pertanyaan tersebut. Saya tak punya kuasa atas jawaban itu,” kata Hotman Paris.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat Gerindra Bambang Haryadi memperingatkan Hotman Paris agar tak mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Pasalnya, Hotman Paris juga menyebut nama Prabowo dalam konferensi pers untuk membela kliennya. 

Ia mengklaim Prabowo tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Karena, kata Bambang, Prabowo selalu menegaskan dirinya tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. "Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," kata Bambang.

Hotman juga mengatakan polisi tidak permisi ke Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi penanganan perkara di PT Asabri. “Bayangkan orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman, Jumat, 18 Juli 2026.

Hotman membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya yang menyebabkan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus PT Asabri di kejaksaan. Ia juga mempertanyakan proses penetapan tersangka Febrie yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena tidak dipanggil dan diperiksa terlebih dulu sebelum penetapan tersangka.

Menurut Hotman, saat menjabat sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie telah banyak berkontribusi dalam penyerahan penerimaan negara bukan pajak. Ia mengklaim mantan Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena melalui penegakan hukum Satgas PKH yang dipimpinnya mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun yang disetorkan ke negara.

Ditambah lagi ada pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun. “Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” kata Hotman. Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena jabatan yang melekat kepadanya sebagai Jampidsus, sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025. 

Dalam kasus PT Asabri, polisi menjerat Febrie dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Pilihan Editor:  Rebutan Pengaruh Sjafrie-Dasco dalam Konflik Polisi-Jaksa

Sultan Abdurrahman dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |