POLISI membeberkan identitas sekelompok orang yang menyekap tiga karyawan yang diduga mencuri pelat cetak besi di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Komplotan tujuh orang itu terdiri dari lima laki-laki berinisial MML, AI, S, NHJ, dan AYL, sedangkan dua tersangka perempuan adalah CML dan II.
“Ketujuh tersangka ini adalah lima orang laki-laki, dua orang perempuan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Reynold mengatakan penyidik masih melanjutkan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka dan juga korban. Selain itu, penyidik juga memeriksa di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat ini penyidik telah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini. “Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang sebagai saksi, dan terus kami akan melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait,” kata Reynold.
Polisi telah memperoleh laporan visum et repertum luka-luka para korban yaitu MRJ, TS, dan AS. Mereka akan menjalani proses pemulihan fisik dan psikologis, didampingi tim medis Polda Metro Jaya.
Peran Tujuh Tersangka
Tujuh orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda-beda. Mereka diduga melakukan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga orang karyawan laki-laki berinisial MRJ, TS, dan AS sejak 5 Juni 2026 lalu.
Awalnya, polisi mendapat laporan kejadian itu pada 26 Juni 2026, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas Kepolisian Sektor Senen langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan tiga korban. Polisi langsung mengevakuasi para korban dan menangkap tujuh orang terduga pelaku.
Kasus itu terjadi di percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, RT 003/ RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Pihak perusahaan percetakan Mau Print awalnya menduga ketiga korban mencuri pelat cetak besi. Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta.
Alih-alih menempuh jalur hukum, para korban diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan. Masing-masing korban diminta membayar Rp 50 juta, sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp 150 juta.
Menurut polisi, ketiga korban kemudian disekap di dalam gedung perusahaan Mau Print. Kaki mereka dipasangi rantai dan gembok, sementara keluarga korban dihubungi untuk diminta segera melunasi uang pengganti kerugian tersebut.
Pada 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak Mau Print. “Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga,” ujar Reynold.
Satu tersangka berinisial MML, 40 tahun, berperan sebagai pemilik percetakan dan diduga menjadi otak di balik penyekapan serta pemerasan. MML diduga memerintahkan pemasungan terhadap para korban serta meminta pembayaran masing-masing Rp 50 juta.
Dua tersangka lainnya yaitu AI alias A, 41 tahun, dan S, 48 tahun, diduga melakukan penganiayaan dengan merantai kaki korban, serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang. Sementara AYL, 29 tahun, diduga berperan mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan.
Tersangka NHJ, 42 tahun, diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan. Adapun CML, 37 tahun, diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban. Selain itu ada tersangka II, 36 tahun, yang diduga menerima uang yang ditransfer dari keluarga korban sekaligus menyita telepon genggam milik korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama II, serta uang tunai sebesar Rp 55 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dikenakan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/ atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Ketujuh orang tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

















































