ISEAI: Pelibatan Tentara Berpotensi Menakutkan Wajib Pajak

1 hour ago 19

INDONESIA Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menilai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak berpotensi menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan terhadap wajib pajak.

Menurut Analis Senior ISEAI Ronny P. Sasmita, persepsi masyarakat terhadap kehadiran aparat keamanan bisa memengaruhi cara mereka merespons kebijakan perpajakan. Sebab, aparat TNI dan Polri memiliki posisi yang kuat dalam struktur sosial masyarakat. Karena itu, kehadiran mereka, meski tidak menjalankan fungsi pemeriksaan maupun penegakan hukum pajak, tetap dapat menimbulkan efek psikologis bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha kecil dan masyarakat awam.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Secara formal, mereka memang tidak melakukan pemeriksaan atau penegakan hukum,” kata Ronny kepada Tempo, Selasa malam, 21 Juli 2026. Namun, menurut dia, bagi pelaku usaha kecil atau masyarakat awam, situasinya bisa dirasa seperti didatangi negara dengan kekuatan penuh. Hal itu berbahaya karena kepatuhan pajak yang sehat seharusnya dibangun dari kepercayaan, bukan dari tekanan implisit.

Ronny mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan pengamanan (guardrails) yang jelas apabila ingin memastikan kebijakan tersebut tidak dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap wajib pajak. Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas harus dibatasi hanya sebagai pendamping administratif dan tidak melakukan interaksi langsung dengan wajib pajak dalam konteks perpajakan.

Selain itu, ia menilai, Direktorat Jenderal Pajak perlu memperkuat komunikasi publik dengan menjelaskan secara terbuka bahwa kehadiran aparat hanya sebagai pendamping administratif, bukan bagian dari pengawasan maupun penegakan hukum pajak.

Ronny juga mendorong DJP menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses apabila terdapat masyarakat yang merasa terintimidasi selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Risiko penyalahgunaan kehadiran aparat tetap dapat muncul bukan karena tujuan kebijakannya, melainkan akibat dinamika pelaksanaan di lapangan.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi berkala yang hasilnya disampaikan kepada publik. Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan secara akuntabel.

Ronny menilai tantangan utama kebijakan tersebut bukan terletak pada penjelasan formal pemerintah, melainkan pada potensi munculnya defisit kepercayaan (trust deficit) di masyarakat. Dalam kebijakan perpajakan, persepsi publik sama pentingnya dengan substansi kebijakan karena ketidaknyamanan masyarakat dapat membuat kebijakan yang secara teknis tepat menjadi kontraproduktif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksa maupun pemungut pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.

“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, dikutip dari Antara.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Ia menjelaskan, kehadiran unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Justru DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi, seperti Coretax hingga pemantauan berbasis geotagging.

“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama, itu pun bukan 'senjata' yang utama. Senjata utama sudah lebih canggih, jadi kita pakai CRM (compliance risk management) mesin kita, kemudian kita pakai surveillance dari geotagging kita, kita pakai Coretax kita. Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan,” katanya lagi.

Bimo menyebut mekanisme itu bukan merupakan kebijakan baru, karena telah diatur sejak 2020. Surat edaran terbaru hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaannya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |