Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap asal-usul dari dugaan keuntungan culas miliaran rupiah yang diduga didapatkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam kasus yang tengah disidik.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Dadan dan dua eks Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penggeledahan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka itu dilakukan Kejagung sehari setelah Dadan dkk dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari jabatan teras BGN.
Dari pemeriksaan, Kejagung menyatakan salah satu dugaan keuntungan miliaran rupiah Dadan dkk itu diterima dari yayasan-yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka. SPPG adalah mitra pemerintah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyebut para tersangka memanfaatkan skema dana insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk mendapat keuntungan pribadi.
"Kurang lebih yang Rp6 juta itu [aturan insentif SPPG]. Yang per hari kan," ujar Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6).
Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya masih menelusuri skema aliran dana dari masing-masing SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.
Ia menyebut hal itu bersamaan dengan nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dihitung.
"Sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ucap dia.
Sebagai informasi, kebijakan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam petunjuk dan teknis (juknis) terbaru, insentif Rp6 juta diberikan untuk menjamin ketersediaan layanan dapur MBG setiap hari operasional. Pembayaran dilakukan dengan prinsip availability-based, yakni untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan fasilitas SPPG yang memenuhi standar BGN, bukan mengganti biaya variabel per porsi.
Adapun nilai Rp6 juta per SPPG per hari itu dihitung secara normatif setara alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, sebelumnya Syarief dari Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menerangkan dari pemeriksaan sementara yayasan-yayasan itu sejatinya juga diduga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ia merinci pengadaan yang tidak sesuai yakni:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
18
















































