HALAMAN Pengadilan Negeri Pangkalpinang dipenuhi karangan bunga yang berjejer. Karangan bunga itu berisi dukungan dan solidaritas kepada Dokter Ratna Setia Asih yang akan menjalani sidang vonis perkara dugaan tindak pidana melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani.
Pantauan Tempo, ratusan karangan bunga tersebut berasal dari para dokter, organisasi kedokteran dari berbagai provinsi dan kota hingga tenaga medis lainnya. Karangan bunga tersebut memuat tulisan desakan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Ratna Setia Asih dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sidang Dokter Ratna Setia Asih yang merupakan Dokter Spesialis Anak di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dijadwalkan digelar hari ini Senin, 20 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
Ratna Setia Asih dituntut empat tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ratna dituntut karena melakukan kealpaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa Ratna Setia Asih berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa penuntut, Anjasra Karya.
Jaksa, kata Anjas, juga meminta majelis hakim menyatakan Ratna Setia Asih untuk ditahan dan menyatakan sebagian barang bukti untuk disita dan sebagian lainnya dikembalikan ke RSUD Depati Hamzah. Karena merupakan aset rumah sakit serta menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
"Yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya karena beranggapan sudah sesuai prosedur. Padahal perbuatan itu telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Anjas.
Menurut Anjas, Ratna Setia Asih sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien atau DPJP tidak pernah melakukan visitasi terhadap korban Aldo Ramdani sejak pertama kali masuk ke RSUD Depati Hamzah hingga meninggal.
"Terdakwa baru datang setelah diinformasikan bahwa pasien anak Aldo dinyatakan meninggal. Sejak korban masuk, terdakwa hanya melakukan komunikasi terhadap dokter jaga dan perawat melalui WhatsApp. Padahal terdakwa mengetahui bahwa korban dalam kondisi kegawatdaruratan dan membutuhkan pengawasan ketat," katanya.
Terkait penempatan korban, Anjas mengatakan Ratna Setia Asih dinilai kurang cermat meski disisi lain sudah mengetahui bahwa kondisi vital korban masuk kategori pasien gawat darurat dan seharusnya penanganan medis dilakukan di ruangan intensif seperti ruangan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Terdakwa dalam tata laksana rencana pelayanan dengan fakta medis kurang cermat. Dampaknya penyakit pasien menjadi kronis, memperburuk kondisi kesehatan pasien hingga meninggal dunia. Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, kami berkesimpulan unsur dakwaan telah terpenuhi," tutur dia.
Kuasa Hukum Ratna Setia Asih, Hangga Okta Fandani, mengatakan pihaknya memiliki keyakinan bahwa yang dilakukan Ratna Setia Asih tidak bersalah. Tindakan yang dilakukan Ratna Setia Asih, diklaim sudah sesuai prosedur dan faktor kematian pasien seharusnya dibuktikan dengan jelas lagi apakah karena kelalaian atau disfungsi organ tubuh pasien.
"Kalau kami berpendapat, kematian ini lebih kepada disfungsi organ karena adanya komplikasi penyakit di pasien yaitu Gastroenteritis, Total AV Block, radang tenggorokan, infeksi bakteri dan lain-lain. Komplikasi ini yang mungkin menyebabkan krisis fungsi organ di tubuh pasien," ujar Hangga.
Menurut Hangga, perjalanan penanganan penyakit pasien sudah terlalu panjang sebelum dibawa ke RSUD Depati Hamzah sehingga patut ada dugaan lain terkait keterlambatan penanganan. "Sebelum ke RSUD pasien ke Klinik Mitra Sehat. Kemudian ke praktek dokter Ase dan balik lagi ke Klinik Mitra Sehat baru terakhirnya ke rumah sakit. Jadi perjalanan penyakit ini sudah terlalu akut dan mungkin penanganannya terlambat. Maksudnya pasien ini terlambat dibawa ke rumah sakit," kata dia.















































