Nikmatul Ulya
Ekonomi Syariah | 2026-07-07 23:23:59
UMKM merupakan pilar utama perekonomian Indonesia, menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di tengah keterbatasan akses modal, pembiayaan syariah hadir sebagai alternatif yang menjanjikan keadilan, kemitraan, dan keberlanjutan. Namun, sejauh mana realitas praktik pembiayaan syariah bagi UMKM telah mencerminkan nilai-nilai keadilan yang diajarkan dalam teori dan Al-Qur'an? Tulisan ini mengupas kesenjangan antara idealisme dan fakta di lapangan.
Teori Pembiayaan Syariah: Berbasis Keadilan dan Nilai Ilahi
Secara teoritis, pembiayaan syariah dibangun di atas prinsip keadilan (al-'adl), transparansi (ash-shiddiq), serta kepatuhan terhadap larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Prinsip-prinsip ini menghendaki adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara penyedia modal dan pengelola usaha, serta menjauhkan praktik eksploitasi.
Al-Qur'an dengan tegas memerintahkan keadilan dalam aktivitas ekonomi. Dalam QS An-Nahl ayat 90, Allah berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٩٠
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah perintah ilahi yang wajib ditegakkan, termasuk dalam relasi bisnis.
Lebih lanjut, QS An-Nisa ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.” melarang memakan harta dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang didasari kerelaan.
Sementara QS Ar-Rahman ayat 9:
وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ ٩
"Tegakkanlah timbangan itu dengan adil...", yang menjadi simbol pentingnya kejujuran dan proporsionalitas dalam setiap transaksi.
Realitas di Lapangan: Kesenjangan yang Mencolok
Meskipun landasan teoritis dan spiritualnya kuat, praktik pembiayaan syariah untuk UMKM masih menyisakan masalah serius. Dominasi akad murabahah (jual-beli dengan margin) dalam portofolio pembiayaan membuat produk syariah secara substantif sulit dibedakan dengan kredit konvensional berbasis bunga. Selain itu, kelemahan fungsi pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) menyebabkan pelanggaran prinsip syariah kerap tidak terdeteksi dan tidak dikoreksi. Nasabah UMKM juga sering menghadapi mekanisme penetapan imbal jasa dan simpanan wajib yang tidak transparan dan memberatkan. Ditambah lagi, rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan pelaku UMKM membuat mereka rentan menjadi pihak yang dirugikan dalam kontrak pembiayaan.
Dari sisi regulasi, POJK tentang pembiayaan syariah dinilai masih bersifat umum dan belum mengintegrasikan secara kuat prinsip-prinsip syariah serta pengawasan yang memadai. Secara kultural, masih ada kecenderungan memandang pembiayaan syariah sekadar produk alternatif berlabel Islam, bukan sebagai sistem yang mengusung paradigma keadilan transformatif. Akibatnya, semangat kemitraan tergerus oleh pendekatan bisnis pragmatis yang berorientasi keuntungan jangka pendek.
Upaya Menjembatani Kesenjangan
Untuk mewujudkan keadilan yang autentik, diperlukan langkah strategis. Pertama, penguatan regulasi yang secara tegas mengintegrasikan maqasid al-syariah, mewajibkan audit syariah, menempatkan DPS yang independen, dan memberi sanksi tegas bagi pelanggaran. Kedua, peningkatan literasi keuangan syariah bagi pelaku UMKM melalui edukasi dan pelatihan intensif. Ketiga, mendorong inovasi produk berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) serta pengembangan fintech syariah yang lebih adil karena risiko dan keuntungan ditanggung bersama. Keempat, penguatan peran pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi agar tidak sekadar prosedural, melainkan substantif.
Kesimpulan
Pembiayaan syariah memiliki potensi besar untuk mewujudkan keadilan ekonomi sebagaimana diajarkan Al-Qur'an. Namun, kesenjangan antara teori dan realitas masih terlihat jelas, mulai dari dominasi akad yang kurang adil, lemahnya pengawasan, hingga rendahnya literasi dan regulasi yang belum optimal. Ke depan, implementasi pembiayaan syariah bagi UMKM harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan formal. Dengan sinergi antara regulator, lembaga keuangan syariah, dan pelaku UMKM, cita-cita ekonomi Islam yang berkeadilan dapat terwujud.
Oleh: Nikmatul Ulya
Nim: 2313111046
Universitas KH. Mukhtar Syafaat
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

9 hours ago
14











































