Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, Komnas HAM Ragukan Tuduhan 'Intelijen'

2 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam penembakan yang menewaskan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya dalam perjalanan dinas di Kampung Muliama, Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan pada 9 September 2026. Komnas HAM pun mempertanyakan tuduhan bahwa korban adalah intelijen. 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak peristiwa tersebut. “Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga sipil tersebut. Hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu hak yang paling mendasar dalam sistem perlindungan hak asasi manusia,” kata Anis dalam keterangannya pada Senin (14/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM, ketiga korban merupakan bagian dari rombongan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang tengah melaksanakan perjalanan kedinasan terkait pelayanan di bidang pertanian dan peternakan.

Dalam perjalanan tersebut, rombongan diduga diadang oleh kelompok bersenjata. Sejumlah penumpang kemudian dipisahkan. Sedangkan tiga pegawai Dinas Pertanian menjadi korban penembakan hingga meninggal dunia.

Anis menegaskan hak untuk hidup mendapatkan perlindungan kuat dalam instrumen HAM internasional. Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang atas hidup, kebebasan, dan keamanan diri. Sementara Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menjamin hak yang melekat pada setiap manusia untuk hidup serta melarang perampasan nyawa secara sewenang-wenang.

Menurut dia, Komite HAM PBB melalui General Comment Nomor 36 menegaskan hak hidup sebagai supreme right yang tidak dapat dikurangi, termasuk dalam situasi konflik bersenjata maupun keadaan darurat.

“Penghormatan terhadap kehidupan manusia harus menjadi batas mendasar bagi setiap pihak dalam situasi kekerasan maupun konflik,” ujar Anis.

Komnas HAM juga mencermati pernyataan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kodap III Ndugama yang mengeklaim bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Kelompok itu juga menyebut ketiga korban diduga merupakan bagian dari kegiatan intelijen.

Anis menegaskan status seseorang sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah tidak serta-merta menghilangkan kedudukannya sebagai warga sipil maupun perlindungan HAM yang melekat pada dirinya.

“Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat menjadi pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak sedang melakukan kekerasan atau mengambil bagian dalam tindakan permusuhan,” ucap Anis.

Dalam situasi kekerasan bersenjata, Anis menyebut seluruh pihak wajib menghormati prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap warga sipil. Warga sipil, termasuk ASN, tenaga kesehatan, guru, pekerja pelayanan publik, pendatang maupun masyarakat setempat, tidak boleh menjadi sasaran serangan hanya karena pekerjaan, identitas, asal-usul, ataupun dugaan keberpihakan.

Komnas HAM juga memandang perlu mendalami informasi mengenai dugaan pemisahan penumpang berdasarkan identitas atau asal-usul sebelum penembakan terjadi.

"Komnas HAM mendesak KSB di Papua menghentikan segala bentuk serangan, pembunuhan, ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga sipil serta menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil serta orang-orang yang tidak terlibat dalam kekerasan," ucap Anis. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |