Kejagung Sita Dokumen Sawit hingga Hotel di Perusahaan Cangkang Zarof

18 hours ago 21

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya perusahaan bayangan yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar dan Agung Winarno. Perusahaan tersebut disebut menjadi sarana untuk mengaburkan asal-usul dana yang berkaitan dengan kasus suap.

"Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan mereka bentuk antara Zarof dan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (22/4).

Dalam proses penyidikan, tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan guna menelusuri dan mengamankan aset milik Zarof Ricar. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pencucian uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk lima kontainer berisi 1.046 dokumen penting. Dokumen tersebut mencakup kepemilikan kebun sawit, rumah atau bangunan, perusahaan, hingga hotel.

Selain dokumen, penyidik juga menyita berbagai aset lain berupa uang dalam mata uang asing dan rupiah, deposito, kendaraan mewah, serta emas batangan yang diduga terkait dengan praktik TPPU melalui perusahaan bayangan.

"Perusahaan bayangan yang digunakan untuk menampung hasil dari kejahatan tindak pidana. Jadi TPPU-nya," katanya.

Zarof Ricar dan Agung Winarno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa suap yang melibatkan Zarof. Keduanya juga diketahui pernah terlibat dalam proyek film berjudul "Sang Pengadil".

Dalam proyek tersebut, pendanaan sebesar Rp4,5 miliar dibagi tiga pihak, masing-masing Agung Winarno, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi (GR) dengan kontribusi Rp1,5 miliar.

Pada 2025, Agung disebut menerima titipan berbagai dokumen dari Zarof, mulai dari sertifikat tanah hingga deposito dan uang tunai yang disimpan di kantornya. Ia diduga mengetahui bahwa penitipan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia terbukti melakukan permufakatan jahat terkait penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Di tingkat banding, hukuman terhadap Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara, setelah sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |