Kekayaan Yeka, Eks Komisioner Ombudsman, yang Jadi Tersangka

1 hour ago 14

JAKSA menetapkan mantan Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi.

“Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi di Kejaksaan Agung, Senin, 25 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jaksa menduga Yeka menerima sejumlah uang dari pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso, untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng yang terbit pada 15 Agustus 2022.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman menyatakan Menteri Perdagangan lalai dalam menyusun Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Kelalaian itu dinilai menyebabkan kenaikan harga minyak goreng sejak Agustus 2021 hingga kelangkaan komoditas tersebut pada akhir Februari 2022.

LHP ini kemudian dijadikan Marcella sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan perkara perdata terhadap Kementerian Perdagangan. Wilmar Group menggugat Menteri Perdagangan ke PTUN pada 18 September 2023.

Dalam gugatannya, Wilmar meminta hakim menyatakan rekomendasi Ombudsman yang menilai sejumlah peraturan pemerintah terkait stabilisasi harga minyak goreng sebagai bentuk maladministrasi sah dan mengikat.

Korporasi itu juga meminta hakim menyatakan maladministrasi tersebut menyebabkan kerugian nyata bagi perusahaan sebesar Rp 947 miliar. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Hakim menyatakan telah terjadi maladministrasi, tetapi menolak permintaan ganti rugi. Putusan perkara bernomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT itu dibacakan pada 5 Maret 2024.

Putusan PTUN, putusan perdata, dan rekomendasi Ombudsman kemudian digunakan majelis hakim sebagai dasar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan kasasi setelah perkara dugaan suap hakim terungkap.

Harta Kekayaan Yeka Hendra Fatika

Yeka merupakan anggota komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Lulusan Institut Pertanian Bogor ini juga dikenal sebagai akademikus yang mengabdikan diri di kampus almamaternya setelah lulus pada 2001.

Melansir dari laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yeka memiliki kekayaan Rp 2,5 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan penyampaian terakhir pada 31 Maret 2026 untuk periode 2025.

Yeka memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,02 miliar. Ia juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 425,45 juta. Berikut rincian harta kekayaan Yeka:

Tanah dan Bangunan: Rp 2.021.025.000

  • Tanah dan bangunan seluas 98 m2/193 m2 di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp 1.575.000.000. Nilai aset ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang dihargai Rp 1,5 miliar.
  • Tanah dan bangunan seluas 104 m2/145 m2 di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp 446.025.000. Aset ini juga mengalami kenaikan nilai dari tahun sebelumnya yang dihargai Rp 425 juta.

Alat Transportasi dan Mesin: Rp 425.450.000

  • Sepeda motor Suzuki Tahun 2018 senilai Rp 4.150.000
  • Mobil Nissan Teana Tahun 2010 dengan nilai Rp 80.000.000
  • Sepeda motor Pulsar 200 Tahun 2006 senilai Rp 1.800.000
  • Mobil Hyundai Stargazer Cartenz Tahun 2025 dengan nilai Rp 339.500.000

Harta Bergerak Lainnya: Rp 372.500.000

Surat Berharga: Rp 36.732.000

Kas dan Setara Kas: Rp 20.500.000

Secara keseluruhan, jumlah harta kekayaan Yeka terus mengalami peningkatan sejak awal menjabat sebagai anggota Ombudsman. Dalam laporan terbarunya, Yeka tercatat memiliki utang sebesar Rp 300 juta.

Berikut tren kekayaan Yeka sejak 2021 hingga 2025:

  • 2021: Rp 1.350.283.391
  • 2023: Rp 2.089.800.000
  • 2024: Rp 2.273.250.000
  • 2025: Rp 2.576.207.000
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |