Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI merespons pernyataan Kapolres Metro Jakarta Pusat yang mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi aksi Menuju Indonesia Bangkrut di Bundaran HI, Jakarta Pusat, 12 Juni 2026.
Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shum Imawan mengatakan hak berdemonstrasi sudah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Jadi sudah memenuhi konstitusi, kemudian namanya saja pemberitahuan aksi. Jadi kewajibannya memberitahukan saja,” kata Athof kepada Tempo, Ahad, 14 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Athof mengatakan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Jakarta Pusat melalui pesan WhatsApp dan direspons.
Di sisi lain, Athof mempertanyakan klaim polisi yang menyebut aksi aliansi BEM UI tak sesuai prosedur. Ia justru mempertanyakan kepolisian dan merasa aneh mengapa polisi memaksa berdemonstrasi di DPR RI. “Kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi salat jumat di Dukuh Atas. Sudah lah Pak, bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B, Bangkrut Pak kepercayaan bapak,” ujar dia.
Polres Metro Jakarta Pusat menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh BEM UI bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan aksi secara resmi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan, pihaknya memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan.
"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Reynold dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 14 Juni 2026.
Menurut Reynold, sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
"Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima," tuturnya.
Meski demikian, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib.
"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," kata Reynold.
Massa dari Aliansi BEM UI berdemonstrasi di depan Gedung Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026. Aliansi terpaksa berdemonstrasi di lokasi itu karena diadang oleh TNI dan Polri.
Ada lima tuntutan yang akan digaungkan Aliansi, yakni setop pemborosan APBN, turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM, hentikan program makan bergizi gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Lalu, hentikan militerisme di ranah sipil, dan terakhir Prabowo berhenti mengelak dan akui kesalahan pemerintah.
Adapun mahasiswa yang turun dalam demo hari ini berasal dari aliansi BEM se-UI (BEM UI dan 15 BEM Fakultas yang ada di UI), BEM KM IPB, BEM PNJ, BEM Universitas Pancasila, Aliansi BEM Gunadarma, FMN Pusat, FMN UI, Pembebasan, Semar UI.
Pilihan Editor: Warga untuk Warga, Saling Bantu Mendukung Demo Mahasiswa


















































