KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Teon, Nila, dan Serua Seluas 683 Ribu Hektare

9 hours ago 15

INFO TEMPO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi. Penetapan tersebut dilakukan untuk memperluas perlindungan ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan, penetapan kawasan tersebut turut memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Koswara dalam siaran pers KKP di Jakarta, Ahad, 13 September 2026.

Penetapan Kawasan Konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.

Kawasan tersebut memiliki nilai ekologis penting karena menjadi rumah bagi berbagai ekosistem dan biota laut, mulai dari terumbu karang, padang lamun, tempat pemijahan ikan, hingga habitat hiu martil.

Menurut Koswara, keberadaan kawasan konservasi tersebut juga memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis kawasan.

Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan, Kawasan Konservasi TNS nantinya dikelola pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi. Pengelolaannya juga melibatkan masyarakat serta didukung mitra pembangunan dan pemangku kepentingan lainnya.

“Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” terang Firdaus.

Penetapan Kawasan Konservasi TNS merupakan hasil proses panjang yang melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan.

Berbagai tahapan dilakukan, mulai dari survei biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya, kajian ilmiah hingga konsultasi publik yang menjadi dasar dalam penetapan kawasan konservasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembentukan kawasan konservasi tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas selama proses pembentukan kawasan konservasi yang menjadi modal penting agar pengelolaan kawasan dapat efektif ke depan,” ujar Erawan.

Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Kawasan Konservasi TNS. YKAN turut mendampingi proses tersebut dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, hingga komunitas pesisir.

Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan, perlindungan ekosistem laut membutuhkan kerja sama berbagai pihak yang didukung ilmu pengetahuan dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendukung pengelolaan kawasan agar manfaatnya dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut bagi generasi mendatang,” ungkap Herlina.

Penetapan kawasan konservasi tersebut diharapkan tidak hanya menjaga kekayaan hayati perairan Teon, Nila, dan Serua, tetapi juga memberikan ruang bagi pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan serta memperkuat ekonomi masyarakat pesisir. (*)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |