REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia mendorong pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen untuk mempercepat dekarbonisasi industri nikel. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan, mekanisme tersebut dapat memberikan insentif bagi perusahaan yang mampu menekan emisi di bawah batas yang ditetapkan pemerintah.
“Setiap perusahaan pastinya mengeluarkan emisi, nanti ditetapkan oleh pemerintah hanya boleh berapa, kalau emisinya ternyata kelebihan, dia harus beli karbon dari pasar, tapi kalau kurang dari batas emisi, ini bisa memberikan insentif untuk sebuah perusahaan untuk menjual karbon,” kata Diaz dalam Konferensi Nasional “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” yang digelar Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Kamis (9/9/2025).
Diaz menjelaskan pemerintah telah menetapkan sistem Emissions Trading System (ETS) dengan mekanisme cap and trade untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK). Penerapan ETS saat ini mencakup pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara, sementara cakupannya akan diperluas ke sektor dan industri lain.
“Kita dorong sistem yang namanya ETS, ini sudah berlaku di PLTU batu bara tapi belum di PLTU biomassa, minyak, PLTP Geothermal, industri semen, nikel, dan lain sebagainya, ini yang perlu kita dorong bersama supaya ada yang namanya dekarbonisasi, ini perlu sistem cap and trade, batas emisi ditentukan oleh pemerintah atau Kementerian ESDM, lalu nanti perusahaan bisa jual,” kata Diaz.
Menurut Diaz, perluasan penerapan ETS dapat membuka mekanisme pengendalian emisi yang lebih luas, termasuk untuk industri nikel. Dalam skema tersebut, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi batas harus membeli unit karbon, sedangkan perusahaan yang berada di bawah batas dapat memperoleh manfaat ekonomi dari unit karbon yang dimilikinya.
Dari sisi KLH, pemerintah juga menyiapkan infrastruktur registrasi untuk mendukung perdagangan karbon. Diaz mengatakan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah diluncurkan dan kesiapan regulasi untuk penyelenggaraan perdagangan karbon telah disiapkan.
“Dari sisi KLH, untuk perdagangan karbon ada sistem namanya SRUK (Sistem Registri Unit Karbon), itu sistem perdagangan karbon sudah kita launching, secara sistem kita sudah siap, secara peraturan, kita sudah siap,” kata Diaz.
Diaz berharap mekanisme tersebut dapat mendorong industri nikel mengurangi emisi dari proses produksinya. Menurut dia, pengolahan nikel laterit memiliki intensitas emisi karbon dioksida yang tinggi sehingga upaya dekarbonisasi menjadi penting untuk menekan emisi GRK.
Pengurangan emisi dari sektor industri juga dinilai dapat membantu mengurangi peningkatan konsentrasi GRK di atmosfer yang berkontribusi terhadap perubahan iklim.

7 hours ago
25
















































