KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pelibatan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi pemberantasan begal di Jakarta. Koalisi menilai rencana pengerahan batalion tempur oleh Kodam Jaya merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan serta keamanan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan berpotensi melahirkan pendekatan represif di ruang sipil. “Kehadiran aparat tempur di ruang sipil justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperlihatkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri,” kata Usman dalam keterangan tertulis koalisi, Senin, 25 Mei 2026.
Sejumlah lembaga tergabung dalam koalisi tersebut, antara lain Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center, Human Rights Working Group (HRWG), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), serta Setara Institute.
Koalisi menegaskan TNI merupakan alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman perang dan ancaman bersenjata dari luar, bukan menangani tindak kriminal umum di tengah masyarakat. Menurut koalisi, persoalan begal, pencurian dengan kekerasan, maupun gangguan keamanan perkotaan merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi tanggung jawab kepolisian dan pemerintah daerah.
“Ketika negara memilih mengerahkan batalion tempur untuk menghadapi kejahatan jalanan, maka negara sedang menunjukkan watak over-reactive dan gagal membedakan antara ancaman pertahanan dengan persoalan keamanan publik,” ujar Usman.
Koalisi menilai penggunaan pendekatan militer dalam menangani kriminalitas sipil membuka ruang normalisasi militerisme dalam kehidupan masyarakat. Negara dinilai menghadirkan logika perang untuk menyelesaikan persoalan hukum sipil. Padahal, menurut koalisi, reformasi 1998 justru bertujuan mengembalikan TNI ke fungsi pertahanan dan menempatkan keamanan publik di bawah otoritas sipil.
Dalam konteks penanganan begal di Jakarta, koalisi meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pencegahan dan mitigasi, seperti pemetaan wilayah rawan, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV, hingga edukasi keamanan berkendara pada malam hari. Koalisi juga menegaskan kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melakukan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Karena itu, pelibatan TNI dinilai tidak diperlukan.
Koalisi menilai pendekatan militeristik hanya akan memperkuat praktik represif dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum. “Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang lahir bukan rasa aman warga, melainkan normalisasi keterlibatan militer dalam kehidupan sipil yang perlahan menggerus prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan di Indonesia,” kata Usman.
Koalisi mendesak Pangdam Jaya membatalkan rencana pengerahan batalion tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta. Koalisi juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat sistem keamanan publik serta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya meningkatkan patroli keamanan dan penegakan hukum yang profesional serta menghormati hak asasi manusia.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Artileri Pertahanan Udara Noor Iskak mengatakan Kodam Jaya telah menjalankan operasi perburuan begal bersama Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. “Satuan yang kami libatkan, satuan kewilayahan Koramil dan satuan batalion tempur Kodim,” kata Iskak di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Iskak, pelibatan TNI merupakan bagian dari dukungan pengamanan Tim Pemburu Begal yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Kehadiran aparat di tengah masyarakat diharapkan memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujar Iskak.















































