KPK Buka Peluang Jerat Korporasi di Kasus Fadia A. Rafiq

13 hours ago 16

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi pengaturan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq tidak akan berhenti pada satu tersangka. Penyidik akan mengembangkan perkara tersebut, terutama terhadap pihak-pihak di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

“Tentu KPK belum akan berhenti di titik ini. Kami masih akan terus mengembangkan perkara dan memeriksa para saksi yang dapat menerangkan konstruksi kasus ini secara utuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.

Budi mengatakan penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Sebab, Fadia diduga menjadikan PT RNB sebagai perusahaan yang mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Nanti kami akan melihat perkembangannya seperti apa. Untuk saat ini kami masih melihat individu yang melakukan,” ujar Budi.

Menurut Budi, pasal yang disangkakan kepada Fadia berkaitan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest. Karena itu, penyidik menduga ada pihak lain yang turut berperan dan menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

“Bupati dalam lokus dan tempus yang sama melakukan upaya-upaya untuk memenangkan perusahaannya dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Pekalongan. Nanti kami akan melihat pihak-pihak lain yang memiliki peran krusial, termasuk dalam pengaturan pegawai yang menjadi staf outsourcing itu,” kata Budi.

KPK menangkap Fadia A. Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Fadia mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS). Mereka membangun perusahaan tersebut sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT RNB memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di beberapa perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023–2026. Pada 2025, PT RNB mengerjakan proyek jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.

Dalam periode itu, kata Asep, Fadia diduga memerintahkan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, serta orang kepercayaannya, Rul Bayatun, untuk mengintervensi kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing. “Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.

Asep mengatakan sejumlah perusahaan lain sebenarnya mengajukan penawaran dengan nilai lebih rendah. Namun, perangkat daerah tetap diminta memenangkan PT RNB. KPK menilai praktik pengondisian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB. Menurut Asep, cara itu dilakukan agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS. KPK menyebut praktik tersebut melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

Dalam rentang 2023–2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep.

KPK merinci keluarga Fadia menerima sekitar Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi Rp 46 miliar. Dari jumlah itu, Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar, Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar, dan Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB menerima Rp 2,3 miliar. Selain itu, terdapat penarikan uang tunai sebesar Rp 3 miliar.

Asep menjelaskan, Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “belanja RSUD” yang juga beranggotakan para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk bupati, kata dia, selalu dilaporkan, didokumentasikan, lalu dikirim ke grup tersebut.“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini digunakan untuk modus penerimaan lainnya,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilihan Editor: Kepala Daerah Masih Korupsi. Apa Guna Retret Prabowo?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |