KPK Dalami sosok Perantara Pegawai BPK di Kasus Muara Enim

1 hour ago 4

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Augusz Dewanggara alias Angga, yang memiliki akses untuk berkomunikasi dengan para pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pendalaman ini dalam penyidikan kasus dugaan suap Bupati Muara Enim Edison.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menduga Angga menjadi perantara komunikasi antara pegawai di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan pihak BPK RI. "Mengapa bisa menjadi jembatan kepada internal BPK untuk melakukan pengubahan hasil audit yang dilakukan BPK di Pemkab Muara Enim," ucap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan penyidik di KPK masih menelusuri alasan di balik Angga memiliki kekuasaan untuk berkomunikasi dengan para pegawai di BPK pusat. Pendalaman itu seusai KPK menetapkan Angga sebagai tersangka suap para pejabat BPK. "Ini tentu jadi materi yang masih akan terus didalami oleh penyidik," kata Budi.

Angga pernah menjabat sebagai staf ahli saat anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tempo mencoba mengonfirmasi kepada Bobby lewat aplikasi perpesanan WhatsApp serta telepon seluler terkait dugaan keterlibatan BPK pusat dalam perkara ini. Namun, hingga berita ini ditulis aplikasi WhatsApp dan layanan seluler miliknya tak aktif.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pendalaman peran Angga itu terkait kasus dugaan suap pegawai BPK yang dikembangkan KPK dari pengusutan perkara suap pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Kalau kami lihat benang merahnya mungkin ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Taufik, jabatan Angga saat itu tetap berkaitan dengan para pejabat di BPK pusat dalam kasus suap. Meski demikian, Taufik mengatakan penelusuran keterlibatan para pejabat BPK pusat di kasus ini akan didalami penyidik KPK pada fokus penyidikan selanjutnya. "Karena tidak mungkin 1x24 jam itu bisa terungkap semua, bahwa peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang, itu yang menjadi fokus berikutnya," kata dia.

Selain Angga, KPK turut menetapkan empat orang sebagai tersangka suap. Mereka adalah Bupati Muara Enim; Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari; Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika; serta marketing PT MSA Cory Erin Hardi.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini yaitu uang tunai sebesar Rp 200 juta, satu kendaraan roda empat jenis SUV, sejumlah dokumen, serta barang elektronik. Uang dan barang bukti lainnya itu diduga berkaitan dengan kasus suap para pegawai BPK.

Kasus ini bermula saat para Pemkab Muara Enim berkeinginan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2025. Keinginan itu dilakukan dengan berkongkalikong bersama para pegawai BPK untuk mempertahankan opini WTP tersebut.

Taufik mengungkap pengurusan untuk mempertahankan WTP Pemkab Muara Enim itu dilakukan setelah BPK mengaudit laporan hasil pemeriksaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Pemeriksaan LHP keuangan itu BPK lakukan saat Pemkab Muara Enim melaksanakan sejumlah pengadaan barang dan jasa. "Ada temuan di situ yang kemudian temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Taufik.

Taufik mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim oleh BPK perwakilan Sumatera Selatan sempat dinilai oleh BPK pusat di Jakarta. Namun Taufik belum menjelaskan rinci hasil penilaian BPK pusat terhadap LHP keuangan Pemkab Muara Enim yang dilakukan BPK perwakilan Sumsel. "Itu nanti bagian diproses penyidikan berikutnya, karena tidak mungkin kami melakukan pemeriksaan dokumen yang kami amankan untuk hasil review atau pemeriksaan LHP-nya BPK," ujarnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |