INFO TEMPO - Pemerintah Kabupaten Serang memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan kepada lebih dari 32.600 pekerja rentan desa melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan. Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, inisiatif ini semakin mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan terhadap risiko sosial ekonomi.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan di wilayahnya. "Program ini merupakan bentuk upaya nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak atas kebutuhan dasar hidup yang layak bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal," ujarnya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Melalui Peraturan Bupati Serang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Serang memastikan setiap desa memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 100 pekerja rentan di wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Serang akan terus mengupayakan peningkatan cakupan perlindungan pekerja rentan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. "Semoga apa yang kami sampaikan di hari ini, program ini bisa memberikan manfaat khususnya bagi para pekerja yang ada dalam kelompok rentan di desa-desa," ucapnya.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerima penghargaan pelopor tingkat nasional dari Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho saat meluncurkan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Serang pada Selasa, 14 Juli 2026. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Serang yang menggandeng pemerintah desa dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. "Program ini menunjukkan bahwa desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga bagian penting dalam menghadirkan perlindungan bagi masyarakat pekerja," kata Agung.
Upaya Pemerintah Kabupaten Serang dalam melindungi pekerja rentan merupakan komitmen yang terus diperkuat dari waktu ke waktu. Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.234 RT/RW, perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader posyandu, dan pekerja rentan melalui pembiayaan APBD.
Saat ini Kabupaten Serang memiliki potensi 752.470 pekerja. Hingga Semester I Tahun 2026, sebanyak 337.407 pekerja atau 44,84 persen telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat sekitar 415 ribu pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di balik angka tersebut terdapat para petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pengemudi, pelaku UMKM, dan berbagai pekerja informal lainnya yang setiap hari bekerja untuk menghidupi keluarganya. Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyerahkan secara simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta bernama Anjas Setiawan yang berprofesi sebagai buruh di Serang pada Selasa, 14 Juli 2026. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Perluasan perlindungan tersebut diharapkan semakin memperkuat manfaat yang dirasakan masyarakat. Sepanjang Semester I Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar Rp 273,67 miliar kepada 21.565 penerima manfaat di Kabupaten Serang. Manfaat tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta 556 beasiswa bagi anak peserta.
Data tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja. Menurut Agung, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
"Kami meyakini Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan berpotensi menjadi best practice nasional dalam perluasan perlindungan pekerja rentan berbasis desa," tutur Agung. "Kami berharap gerakan ini terus berkembang sehingga semakin banyak pekerja terlindungi dan cita-cita Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang dapat segera terwujud." (*)


















































