REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sejumlah modus yang menjadi alasan munculnya istilah mafia dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Praktik tersebut antara lain berupa penipuan, penggelapan dana, janji layanan yang tidak sesuai kenyataan hingga penelantaran jamaah di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid mengatakan, praktik tersebut dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha yang menjalankan bisnis perhajian dan umrah tanpa kemampuan memadai. Mereka, kata dia, hanya bermodal nekat tetapi berani menawarkan berbagai janji kepada calon jamaah.
"Disebut mafia haji, karena banyak juga pelaku usaha di Bidang Perhajian dan Umrah ini yang hanya bermodal nekat, lalu mengiming imingi jamaah dengan janji setinggi langit padahal secara kualitas mereka tidak mampu mengupayakan realitas dari janji tersebut," ujar Harun saat dihubungi Republika, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, persoalan menjadi serius ketika janji tersebut tidak dapat dipenuhi dan berujung pada penipuan maupun penggelapan dana jamaah. Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan menghilang tanpa kabar setelah menerima pembayaran dari jamaah.
Harun mengatakan, modus lainnya adalah menelantarkan jamaah ketika sudah berada di Arab Saudi. Jamaah dapat ditinggalkan di sejumlah kota tujuan ibadah, seperti Makkah, Madinah, dan Jeddah, tanpa mendapatkan layanan sebagaimana yang dijanjikan.
"Melakukan penipuan sekaligus penggelapan kepada jamaah lalu menghilang tanpa kabar dan jejak, menelantarkan jamaah di Saudi Arabia (Makkah, Madinah, dan Jeddah), minim pendampingan pada proses pelaksanaan ibadah,”kata dia.
Kondisi tersebut, lanjut Harun, membuat jamaah harus bertahan sendiri di hotel tanpa kepastian mengenai kelanjutan perjalanan mereka. Bahkan, terdapat jamaah yang tidak mengetahui kapan dapat kembali ke Tanah Air.”Membiarkan begitu saja para jamaah bertahan di hotel-hotel di Saudi tanpa kepastian kapan mereka bisa kembali ke Tanah Air," ujar dia.

1 hour ago
11
















































