MANTAN Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini menjadi upaya kedua Wayan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak praperadilannya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan permohonan praperadilan Wayan teregister dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. “Klasifikasi perkaranya sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan,” kata Halida saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.
Halida mengatakan pengadilan telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk memeriksa permohonan tersebut. “Hakim tunggal Eman Sulaeman,” ujar dia.
Wayan mendaftarkan praperadilan itu pada Rabu, 13 Mei 2026. Isi petitum permohonannya hampir serupa dengan praperadilan sebelumnya yang terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Salah satu poin yang dipersoalkan ialah penyitaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Februari 2026.
Dalam permohonannya, Wayan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia juga meminta pengadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta seluruh akibat hukumnya. “Untuk itu, memerintahkan kepada termohon untuk segera membebaskan tersangka,” demikian bunyi permohonan tersebut.
Selain itu, Wayan meminta pengadilan menyatakan Surat Tanda Penitipan Dokumen/Barang Nomor STT.57-/Lid.01.02/22/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, Surat Tanda Terima Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/279/DIK.01.05/23/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026, serta Berita Acara Penyitaan tertanggal 6 Februari 2026 tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Wayan juga meminta pengadilan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 264 Tahun 2026 tentang Penetapan Tersangka tertanggal 6 Februari 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, ia meminta pengadilan membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/26/DIK.01.03/01/02/2026 serta Berita Acara Perpanjangan Penahanan tertanggal 25 Februari 2026 yang diterbitkan KPK.
Dalam petitumnya, Wayan juga meminta majelis menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut. “Apabila hakim pemeriksa perkara a quo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis permohonan itu.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Eman Sulaeman menolak praperadilan yang diajukan Wayan dalam perkara nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Eman membacakan putusan itu di ruang sidang H.M. Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 April 2026. “Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Eman.
Menurut hakim, salah satu alasan penolakan gugatan praperadilan itu karena eksepsi yang diajukan Wayan tidak berdasar secara hukum. Sebab, sebagian petitum yang diajukan masih berada dalam tahap penyidikan KPK. “Maka permohonan petitum ke delapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar Eman.
KPK menangkap dua hakim, satu aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Depok, dan pihak swasta melalui OTT pada Kamis, 5 Februari 2026. Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).
KPK menduga mereka terlibat praktik suap terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata sengketa lahan. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Drama Sidang Pengadilan Militer Teror Air Keras

















































