Merasa Ditipu, Warga Solo ini Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi Terkait Isu Non-Halal

1 day ago 18

Mochammad Burhannudin. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Persoalan Ayam Goreng Widuran Solo yang memakai bahan non halal berlanjut panjang. Warga Kota Solo bernama Mochammad Burhannudin mengadukan hal tersebut ke Mapolresta Surakarta, Senin, (26/05/2025).

Ditemui usai membuat aduan, Burhanudin menerangkan bahwa dirinya merasa mempunyai satu beban moral. Untuk juga ikut prihatin dengan permasalahan yang sedang terjadi saat ini.

“Terkait permasalahan Ayam Goreng Widuran yang mana dengan jelas meresahkan umat muslim di Kota Surakarta. Sehingga ini mendorong kami dan beberapa dorongan ormas Islam baik dari Muhammadiyah, dari Indonesian Halal Watch dan sebagainya untuk mendorong adanya pelaporan ke jalur hukum,” ungkapnya.

Burhanudin menyayangkan Ayam Goreng Widuran yang telah puluhan tahun berjualan ayam Goreng di Surakarta. Ternyata selama ini telah menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal. Setelah sekian lama umat Islam merasa ditipu dan baru saja viral

“Belakangan juga baru menulis produknya non halal. Ini ditengarai telah melanggar pasal penipuan dan juga melanggar undang-undang jaminan produk halal. Kami selaku umat Islam juga perlu terus mengawal ini dan ini momentum agar di Kota Solo semua produk-produk terutama warung makan segera mempertegas yang non halal juga harus menuliskan non halal. Halal juga segera mengurus ke sertifikasi halal,” terangnya.

Burhanudin menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat laporan. Dengan melampirkan bukti-bukti yang ada di media sosial dimana saat ini viral.

“Laporan diterima dan dari surat-surat kami nanti, akan segera di dalami oleh Polresta Surakarta. Apa yang akan menjadi pelanggaran dan sebagainya. Nanti lebih lanjut ke penyelidikan. Akan ditindak lanjuti lebih lanjut,” sambungnya.

Dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Beserta pengakuan dari anggota DPRD Kota Solo yang pernah mengkonsumsi. Burhanudin meyakini bahwa ada dugaan pelanggaran undang-undang.

“Ini termasuk kategori penipuan publik dan melanggar undang-undang jaminan produk halal,” tandasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |