Modus Liburan ke Kamboja, Korban Dijadikan Admin Judol

12 hours ago 23

POLRES Bandara Soekarno-Hatta bersama Interpol Mabes Polri memburu seorang sponsor sekaligus perekrut calon pekerja migran Indonesia ilegal yang diduga memberangkatkan warga negara Indonesia menjadi admin judi online di Kamboja. Tersangka berinisial LA diduga memberangkatkan puluhan warga negara Indonesia ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online dan scammer.

LA melarikan diri ke luar negeri setelah polisi menetapkannya sebagai buron. “Kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk memburu dan menangkap tersangka yang kabur ke luar negeri melalui bandara di Bali,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Wisnu Wardana pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam kasus ini, LA yang berasal dari Bangka Belitung berperan sebagai sponsor, perekrut, sekaligus fasilitator keberangkatan CPMI ke Kamboja melalui Bandara Soekarno-Hatta. Wisnu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri melalui Divisi Hubungan Internasional untuk mengajukan red notice terhadap tersangka.

Perburuan terhadap LA bermula dari penggagalan keberangkatan dua calon pekerja migran nonprosedural menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026. “Tim melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan dua perempuan yang akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Yandri Mono.

Kedua calon pekerja migran tersebut diketahui menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta–Kuala Lumpur, lalu melanjutkan penerbangan menuju Phnom Penh, Kamboja.

Dari hasil pemeriksaan, Yandri mengungkapkan para korban direkrut melalui media sosial seperti Facebook dan dimasukkan ke grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”. “Grup tersebut digunakan untuk mengarahkan sekaligus memfasilitasi keberangkatan CPMI ke Kamboja dengan modus perjalanan liburan,” kata Yandri.

Dalam grup itu, kata dia, korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Namun, dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sebagian pekerja dijanjikan gaji awal sekitar Rp 6 juta dengan kenaikan Rp 500 ribu setiap bulan. Polisi menyebut perekrut menggunakan kedok jasa titip atau jastip bernama “Alana Group” untuk meyakinkan para korban.

LA awalnya bergerak di bidang jasa titip sebelum terlibat dalam perekrutan CPMI ilegal. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang pria berinisial RR yang berperan sebagai handler di bandara. RR mengaku membantu proses check in dan pemeriksaan keimigrasian atas permintaan seorang perempuan bernama Fika dengan imbalan Rp 500 ribu.

Dalam keterangannya, RR mengaku sehari-hari bekerja sebagai protokol freelance dan mengira kedua perempuan tersebut hanya akan berlibur ke Malaysia. Ia baru mengetahui tujuan sebenarnya ke Kamboja setelah petugas imigrasi mencegah keberangkatan mereka.

Berdasarkan data Polres Bandara Soekarno-Hatta, sepanjang Januari hingga Mei 2026, polisi mencegah 89 keberangkatan CPMI nonprosedural dengan tujuan Kamboja, Sri Lanka, Vietnam, Laos, dan Thailand. Kamboja menjadi tujuan terbanyak dalam kasus tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Pilihan Editor: Mengapa Sindikat Kejahatan Transnasional Terus Menjamur

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |