Pelajar Perusak Nisan Makam Umat Kristen Gangguan Jiwa?

8 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Perusakan nisan makam umat Kristen di Bantul dan Yogyakarta akhir pekan lalu, sempat bikin heboh. Kepolisian Resor Bantul dalam waktu singkat berhasil menangkap terduga pelakunya, Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan bukti rekaman CCTV di dekat pemakaman dan kesaksian warga.

Terduga pelaku ternyata seorang remaja yang masih pelajar di sebuah SMP di Bantul berinisial ANF, 16 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menyebut ANF terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

"Untuk kejiwaannya, memang ada keturunan juga. Kakaknya berobat jalan, tetapi ini dia belum pernah berobat jalan," ujar Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa saat konferensi pers di Yogyakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut dia, ANF telah menunjukkan gejala gangguan sejak kelas 1 SMP. Namun, hingga duduk di kelas 3 SMP belum pernah diperiksa.

Selain itu, remaja tersebut juga memiliki kebiasaan hidup yang tidak wajar, antara lain, kerap menghabiskan malam hari dengan berjalan kaki tanpa tujuan, tidur di sembarang tempat, dan baru pulang pagi untuk berganti pakaian sebelum ke sekolah.

"Pelaku ini kesehariannya tidak tidur di rumah. Dia jalan-jalan terus, nanti tidur di mana, kadang di gubuk dan sebagainya. Pagi pulang ganti baju ke sekolah. Sekolah pun dia jamnya enggak mesti. Kadang berangkat siang, kadang berangkat pagi," ujarnya.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil asesmen dari Balai Pemasyarakatan serta kemungkinan pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan pendekatan hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

Polisi tetap mengedepankan aspek perlindungan anak, mengingat ANF masih berusia 16 tahun.

ANF ditangkap setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV mengarah pada keterlibatannya terkait dengan perusakan lima makam di TPU Baluwarti, Kampung Basen, Purbayan, Kotagede, Yogyakarta pada Jumat, 16 Mei 2025, kemudian sejumlah makam lain di wilayah Bantul pada hari Sabtu. Total makam yang dirusak di Bantul sekitar 18.

"Dia mengakui semua perbuatannya yang ada di wilayah Kotagede dan wilayah Bantul," ujar dia.

Dalam aksinya di TPU Baluwarti, ANF mematahkan empat papan nama makam dengan tangan kosong dan merusak satu nisan berbahan keramik menggunakan batu yang ditemukan di lokasi. ANF merusak makam itu sendirian.

Motif Tidak Terkait SARA

Terkait dengan motif, menurut Basungkawa, pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kondisi kejiwaan pelaku.

"Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan yang perlu dilakukan," ucap dia.

Meski demikian, Basungkawa menegaskan bahwa motif tindakan ANF sama sekali tidak berkaitan dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, ANF kini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman, pemeriksaannya juga melibatkan balai pemasyarakatan dan sebagainya untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," katanya.

ANF dijerat Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan atau perusakan tanda isyarat kuburan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Sebelumnya, Polres Bantu mengungkapkan pelaku yang ditangkap adalah seorang pelajar laki-laki beragama Kristen. "Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia yang merusak nisan, baik yang berada di makam Kotagede dan makam di Banguntapan Bantul," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul Ajun Komisaris I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa, 20 Mei 2025.

Jeffry mengatakan, polisi menyelidiki perusakan di Makam Ngentak Banguntapan Bantul dan perusakan lima nisan umat Kristen di Makam Baluwarti, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Polisi juga menerima laporan perusakan satu nisan umat Nasrani di Makam Iroyanan Banguntapan dan dua nisan di Makam Jaranan, Sewon, Bantul. Sehingga total ada 18 nisan umat Kristen dirusak.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |