Peluang KPK Periksa Raja Juli di Kasus Bupati Kuansing

6 hours ago 17

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing, Riau. Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait dengan pelepasan HPT.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam penyidikan, terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk meminta keterangan maupun pengetahuan dari para saksi untuk menjelaskan bukti-bukti awal. Per Kamis, 2 Juli 2026 kemarin, kata dia, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi. Pasalnya, biasanya tim KPK akan menggeledah dahulu sejumlah titik yang disegel saat operasi tangkap tangan.  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Lihat nanti perkembangannya, sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026.

Pada hakikatnya, kata Budi, posisi saksi adalah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Keterangan para saksi serta alat-alat bukti tambahan guna memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan. 

“Terlebih soal suap jabatan ini juga modus yang berulang yang dilakukan oleh Saudara ZKN (Zulkarnain) pada saat pengisian sebagai Kadis PUPR di Kuansing,” ucap Budi. 

Dilansir dari sejumlah media di Riau, Suhardiman sempat menggelar pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang rencana Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang hendak memasukkan lahan seluas 3.800 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

KPK menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan HPT. Dugaan tersebut mengemuka saat penyidik memeriksa Suhardiman dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Suhardiman diduga meminta sebagian sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa yang merupakan petani di Kabupaten Kuantan Singingi. Menurutnya, permintaan tersebut dilakukan dengan memotong setengah dari penghasilan para petani yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan. 

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," ujar dia.

Menurut Taufik, perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dua pejabat mengikuti seleksi tersebut, yakni Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah serta Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam proses seleksi itu, kata Taufik, Suhardiman meminta syarat kepada kedua kandidat berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Taufik mengatakan Zulkarnain berencana membeli kendaraan itu secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut. Karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk mengajukan kredit.

Sebelumnya, Zulkarnain juga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman agar memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD," kata Taufik.

Taufik mengatakan Ardiles membantu Zulkarnain agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar. "Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Taufik.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |