Peran Eks Anggota Ombudsman di Kasus Perintangan Penyidikan

58 minutes ago 12

PENYIDIK Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, tersangka perintangan penyidikan. Yeka diduga mengubah ­­laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022.

“YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Ekspor yang dimaksud Syarief adalah ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Isi LAHP Ombudsman itu menyatakan ada maladministrasi dalam terbitnya peraturan menteri mengenai penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. Kelalaian ini menyebabkan kenaikan harga minyak goreng sejak Agustus 2021 hingga kelangkaannya pada akhir Februari 2022.

Ombudsman kemudian memberikan rekomendasi agar Menteri Perdagangan mencabut kebijakan DMO. Kebijakan yang tertuang dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan para eksportir CPO baru bisa mendapatkan persetujuan ekspor jika telah memenuhi kewajiban DMO CPO 20 persen dari volume yang akan diekspor.

Belakangan jaksa menemukan adanya pelanggaran dalam ketentuan DMO tersebut. Jaksa menetapkan tersangka korupsi persetujuan ekspor CPO, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Kemudian Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada April 2022.

Jaksa turut menjerat pihak korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023.

Selain penyusunan LHP Ombudsman yang dilakukan secara melawan hukum untuk kepentingan ekspor, jaksa menduga Yeka menyerahkan LHP tersebut kepada pengacara Wilmar Group, Marcella Santoso. Menurut jaksa, laporan itu seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor.

Oleh Marcella, LHP Ombudsman itu dipakai untuk menyusun strategi melepaskan 3 korporasi tersebut dari jerat pidana. Dengan LHP itu, Marcella mengajukan gugatan PTUN dan Perdata.

Wilmar menang dalam dua gugatan tersebut. Dalam gugatannya di PTUN, Wilmar meminta hakim menyatakan sah dan mengikat rekomendasi Ombudsman yang menilai sejumlah peraturan pemerintah terkait penyediaan serta stabilisasi harga minyak goreng sebagai maladministrasi. 

Korporasi juga meminta hakim menyatakan maladministrasi tersebut menyebabkan kerugian nyata bagi perusahaan sebesar Rp 947 miliar. Gugatan ini diterima sebagian, hakim menyetujui adanya maladministrasi, tapi tidak mengabulkan permintaan ganti rugi. Putusan perkara bernomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT ini dibacakan pada 5 Maret 2024.

Kemudian dalam gugatan Perdata ke PN Jakpus, Wimar Group menggugat Kementerian Perdagangan membayar ganti rugi sebesar Rp  947 miliar  dan dikabulkan oleh hakim . Putusan perdata itu dibacakan pada 24 Desember 2024.

Putusan PTUN, Perdata, hingga LHP Ombudsman itulah yang kemudian dijadikan Marcella sebagai argumen yuridis dalam perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat 3 korporasi. Di pengadilan pertama, Wilmar dkk divonis lepas, vonis ini dibacakan pada 19 Maret 2026. Namun, vonis tersebut dianulir di tingkat kasasi setelah jaksa mengungkap adanya suap dari korporasi kepada hakim unntuk memvonis lepas. 

Syarief menyebut, Yeka telah menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait dengan LHP itu. Namun, ia tidak membocorkan besaran nilainya. “Bahwa saudara YF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain,” kata dia. 

Tempo mencoba meminta konfirmasi kepada kuasa hukum Wilmar Group, Juniver Girsang, tapi tak kunjung merespons pesan dan panggilan. Respons yang sama juga didapat ketika menghubungi Public Relations Assistant Manager PT Wilmar Nabati Indonesia, Alina Musta’idah.

Atas perbuatannya Yeka dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.  

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |