Denpasar, CNN Indonesia --
Petugas Polda Bali berhasil menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia inisial LAA (43) karena menerima narkotika jenis kokain sebanyak 1,7 kilogram yang dikirim dari Inggris.
Tersangka LAA ditangkap pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, tersangka menyuruh ojek online (ojol) untuk mengambil paket narkotika tesebut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (26/5), Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan ini adalah kasus pengungkapan narkotika jenis kokain jaringan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap berawal dari adanya dua paket pos kiriman dari Inggris, pada tanggal 12 April 2025 dan kedua paket tersebut identitas pengirim yang tertera berbeda, dan identitas penerimanya pun berbeda.
Bbarang haram tersebut lantas tiba di Kantor Pos Denpasar, Bali pada Selasa (20 /5). Kemudian dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali dan isinya adalah narkotika jenis kokain.
Lewat temuan itu, Petugas Bea Cukai Bali mengkoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali, untuk melakukan penyelidikan dengan controlled delivery atau mengawasi pengiriman.
Kemudian, tersangka LAA menghubungi seorang driver ojol inisial YE. YE berstatus saksi.
"Kami bersama Kanwil Bea Cukai sudah melaksanakan komunikasi dan kerjasama, karena pengiriman-pengiriman tersebut agak aneh sehingga kami terus melakukan upaya penyelidikan melalui control delivery," kata Daniel.
Kemudian, keesokan harinya sekira pukul 13.30 WITA, saksi disuruh untuk mengambil salah satu paket tersebut di kantor pos regional.
Pada hari itu, YE disebut sedang membawa tamu, jadi permintaan LAA itu disanggup di hari lain. Ojol ini pun melaksanakan tugas tersebut pada 22 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA.
Setelah mengambil di Kantor Pos, LAA memerintahkan YE untuk menyerahkan salah satu paket kepada driver ojol lain dengan inisial IMS. IMS yang berstatus saksi itu dipesan tersangka LAA di sebuah warung, Kawasan Renon, Denpasar.
Selanjutnya, ojol kedua inilah yang membawakan barang pertama itu ke alamat yang dipesan tersangka, yakni di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Lebih lanjut, YE kembali diminta untuk mengambil satu paket lainnya di Kantor Pos Renon.
Menindaklanjuti hal ini, Ditresnarkoba Polda Bali pun dibagi menjadi dua tim untuk membuntuti gerak-gerik pengiriman ilegal yang memanfaatkan dua pengemudi ojol tersebut.
Akhirnya, terlihat barang diduga berisi narkoba tersebut sama-sama dibawa ke Gang Manggis, Tibubeneng. Di sana pula terlihat LAA menerima kedua paket itu. Polisi pun langsung meringkusnya.
"Modus operandinya dengan menggunakan jasa pos luar negeri untuk mengirimkan narkotika jenis kokain yang diedarkan wilayah Bali. Dan kami akan terus melakukan upaya pengungkapan jaringan internasional yang lain," ujar Daniel.
Dua paket kokain untuk diedarkan di Bali
Saat digeledah petugas, dua paket berisi total 206 paket lebih kecil ternyata berisi narkoba jenis kokain.
Totalnya barang haram itu memiliki berat bersih 1.713,92 gram atau 1,7 kilogram (kg). Selain itu, ditemukan juga barang bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka, seperti sebuah timbangan digital, dan satu bundel plastik.
"Total nilai narkotika yang kami sita mencapai Rp12 miliar, dengan pengungkapan kasus ini, Polda Bali telah mampu menyelamatkan 2.666 jiwa dari bahaya narkotika," ujar Daniel.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes pol Radiant mengatakan tersangka LAA saat diperiksa mulanya berdalih tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika itu. Dia hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil 'Bos' untuk mengambilnya untuk diedarkan di Bali.
Tersangka dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50 juta.
Polisi pun kini berusaha mengungkap jaringan internasional yang bergerak di atas tersangka. Adapun status kedua ojol yang dipesan tersangka tetap saksi.
"Karena mereka sama sekali tidak mengetahui apa sejatinya barang yang mereka ambil. Tersangka hanya memberitahu kedua ojol untuk mengambil paket, saat ditanya itu apa [oleh masing-masing ojol secara terpisah], diberi tahu isinya boneka dan alat tulis," ujar Radiant.
Atas perbuatannya, LAA disangkakan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
(kdf/kid)