TEMPO.CO, Jakarta - Rektor dan semua Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tidak hadir dalam sidang gugatan perdata terhadap ijazah mantan Joko Widodo yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yogyakarta, Kamis 22 Mei 2025.
Pantauan Tempo di Pengadilan Negeri Sleman, yang tampak datang dalam sidang itu hanya para pengacara pimpinan UGM dan pengacara Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dari pihak penggungat, Komardin, yang merupakan pengacara asal Makasar, tampak hadir langsung dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB itu.
"Tidak ada (yang datang dari UGM), nanti hanya dihadiri pengacara untuk pimpinan UGM (rektor-wakil rektor) dan pengacara Pak Kasmudjo (dosen pembimbing akademik Jokowi)," kata Humas UGM, Gusti Grehenson, Kamis.
Komardin sebelum sidang dimulai, mengatakan, sebagai penggugat dirinya akan meminta sejumlah data dari UGM untuk bahan pembuktian terhadap ijazah Jokowi yang diduga palsu itu.
Dalam gugatannya.Komardin menggugat Rektor, semua Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan juga dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada awal Mei 2025 ini.
"Dalam sidang hari ini kami ingin membuktikan ijazah (Jokowi) yang diduga palsu, artinya yang bisa menentukan UGM karena semua dokumen ada di situ," kata Komardin.
Komardin mengatakan, dalam gugatanya itu ia akan memasukkan juga permohonan kepada hakim untuk meminta data-data calon mahasiswa saat itu yang jumlahnya sebanyak 14 orang yang diketahui mengetahui ihwal ijazah Jokowi.
"Kemudian kami juga akan minta mahasiswa yang lulus Fakultas Kehutanan, lalu nama-nama dosen Fakultas Kehutanan, juga 10 skripsi dan 10 ijazah dari Fakultas Kehutanan," kata dia.
"Bahkan kalau perlu ijazah dari rektor, wakil rektor, dekan, kita minta untuk diuji sebagai pembanding," kata dia.
"Nanti kan ada alat dihadirkan di sini untuk mengetes, kita bandingkan antara ijazah yang satu dengan ijazah yang lainnya," kata Komardin.
Saat ditanya apa artinya gugatan ini menunjukkan indikasi UGM melawan hukum, Komardin menilainya demikian. Karena UGM dianggap tidak memberikan penjelasan yang terang benderang tentang ijazah Jokowi.
"Ya karena UGM selama ini bungkam, mestinya lebih awal UGM mengatakan soal dokumennya," kata dia.
Namun, kata Komardin, UGM sepertinya menyepelekan desakan sekelompok masyarakat yang meminta pembuktian itu.
"Nah, seperti itu kan melawan hukum itu karena ada aturannya, jika masyarakat yang meminta data untuk dilihat karena itu penting harus diberikan, ada undang-undangnya," kata dia.
Sedangkan soal pengakuan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo, Komardin meminta ada bukti. Kasmujo sebelumnya mengaku bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi dan belum pernah melihat ijazah Jokowi.
"Ah, itu kan pernyataannya Jokowi, dia kan mengatakan bahwa ini dosen saya, bolak-balik, bolak-balik. Nah. Makanya kita mau pasti ada yang mengatakan bukan, makanya kita mau pastikan, hukum itu kan harus dipastikan, tidak boleh cerita," kata dia.
"Jadi dalam sidang ini kami mau pastikan apa betul dia (Kasmujo) dosennya atau bukan, kita justru mau membantu Jokowi agar masalahnya bisa cepat selesai," imbuh dia.
Ditanya apa akan mengupayakan mediasi, Komardin membuka peluang itu.
"Mediasi itu bagus, ya bagaimana supaya kalau bisa dipercepat, tapi bukan berarti bahwa kita akan hentikan, dipercepat ini dokumennya biar cepat selesai, jangan berlarut-larut itu kan satu hari bisa selesai itu dikumpulkan," ujarnya.
Komardin mengatakan dokumennya soal ijazah Jokowi sudah tersedia semuanya, "tinggal dia mau bawa di sini atau tidak," tutur Komardin.