KASUS yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan hampir dua pekan ini. Ia diduga terseret dalam tiga perkara yang disidik oleh kepolisian, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024, PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU oleh beberapa perusahaan.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR (Don Ritto) dan saudara FA," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026. Kini penyidikan kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berikut rentetan peristiwa yang menyeret Febrie Adriansyah di kasus korupsi:
Penggeledahan 13 lokasi oleh polisi
Penyidik Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada 8-9 Juli 2026. Penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara korupsi dan TPPU. Lokasi yang digeledah yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT Krakatau Niaga Indonesia di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; kantor grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; dan kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu ada kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan yang membuat kasus ini mencuat; ada money changer Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah Tan Kian (saksi kasus korupsi PT Asabri) di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; dan kediaman MILDK di Apartemen Pacific Place.
Kemudian rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor; rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan dan rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan.
Rumah Febrie Adriansyah dijaga tentara
Di hari penggeledahan sejumlah tempat oleh kepolisian, rumah Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan dijaga lebih dari satu regu Tentara Nasional Indonesia atau TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026. Para prajurit menenteng senjata laras panjang berjaga di gerbang utama rumah. Ada pula yang berjalan di taman depan rumah Febrie.
Puluhan tentara geruduk Polda Metro Jaya
Peristiwa itu terjadi setelah tim gabungan penyidik menggeledah sejumlah tempat soal penanganan tiga perkara. Sejumlah saksi mata mengaku melihat puluhan anggota TNI berada di dalam kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.40 WIB pada Kamis, 9 Juli 2026.
Informasi yang diperoleh Tempo, yang dikonfirmasi oleh dua petinggi Polri, sejumlah petinggi TNI yang datang ke Polda Metro Jaya meliputi Brigjen Wahyo Yuniartoto dari kesatuan Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, Brigjen Anggiat Napitupulu dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), seorang kolonel angkatan 2001, 10 personel TNI berseragam dan bersenjata, serta lima personel Kejaksaan berpakaian sipil.
Berdasarkan pantauan Tempo pada pukul 09.00 WIB, sejumlah kendaraan dinas TNI berpelat hijau-merah hilir mudik di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ada dugaan upaya pengambilan barang bukti yang disita polisi. Namun, penggerudukan itu dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas. "Tidak benar," ujar Nas.
Konferensi pers Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di depan halaman gedung Jampidsus pada Jumat, 10 Juli 2026, untuk menyikapi perkara yang menyeret namanya. Ia mengatakan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Polri. Namun, Febrie membantah keterkaitan dengan bisnis kafe d’Clan Signature dan temuan uang di kafe senilai Rp 60 miliar.
Febrie mengakui kepemilikan rumah di Sentul yang digeledah polisi, namun membantah soal kepemilikan temuan 74 kilogram emas batangan, US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan uang tunai Rp 100 juta yang ditemukan polisi dalam brankas yang tersembunyi di balik dinding kayu rumah. Ia menyebut emas dan uang itu ada yang punya dan bisa dipertanggung jawabkan.
Ia juga menepis kabar mundur dari jabatan Jampidsus. “Saya masih mendapat perintah soal penanganan kasus korupsi di Jampidsus,” katanya saat itu.
Febrie Adriansyah diumumkan mengundurkan diri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus sekitar pukul 02.46 WIB pada Sabtu, 11 Juli 2026. Anang mengklaim keputusan pengunduran itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas dan netralitas penanganan perkara yang menyeret Febrie.
Di hari yang sama, Anang juga mengumumkan penunjukan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Penetapan tersangka Febrie Adriansyah
Ketua Komisi Hukum DPR RI, Habiburokhman; Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto; Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri; dan pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono mengumumkan penetapan tersangka Febrie dan advokad Don Ritto dalam perkara penanganan kasus PT Asabri. Pengumuman itu dilakukan di gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu sore, 11 Juli 2026.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sementara Don Ritto dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau c juncto Pasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan untuk dua perkara korupsi lain, PT Krakatau Steel dan batu bara belum ada penetapan tersangka. Di saat yang bersamaan, polisi mengumumkan bahwa kasus Febrie Adriansyah penanganannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Panja Komisi III DPR dibentuk
Setelah konferensi pers penetapan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto di Kejaksaan Agung, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Panja ini dibentuk untuk mengawal proses hukum dan penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara rinci dan transparan, guna memastikan kepastian hukum tanpa memandang jabatan
Jaksa Agung dan Kapolri bertemu
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi kantor Kejaksaan Agung untuk bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin sore, 13 Juli 2026. Mereka bersalaman dan mengisyaratkan hubungan kedua instansi baik-baik saja. "Teman-teman, jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak," kata Listyo saat itu.
Sementara, Burhanuddin mengatakan pertemuan ini bukanlah program baru. Persamuhan semacam ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Dia pun membantah pertemuan itu imbas penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh kepolisian. "Kemudian jangan juga berpikir 'karena ada hal-hal sesuatu kemarin', ini adalah silaturahmi yang biasa kami lakukan."
Sebelumnya pada Senin siang, Listyo dan rombongan menyambangi Markas Besar TNI di Cilangkap. Mereka disambut oleh Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran. Listyo, dalam sambutannya seusai silaturahmi dengan Panglima TNI, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut menekankan pentingnya soliditas TNI dan Polri sebagai pilar utama dalam menjaga kedaulatan bangsa.
Setelah itu, di tingkat bawah, Kapolda juga mengunjungi Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah.
Jaksa terbitkan tiga sprindik baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan penerbitan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik soal perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian pada Rabu, 15 Juli 2026. Pertama, sprindik nomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera. Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Tim khusus menangani kasus Febrie Adriansyah
Anang mengungkap kasus Febrie Adriansyah akan ditangani tim khusus yang berisi sembilan orang. Mereka adalah Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus salim; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin; Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, dan Chatarina Muliana Girsang.
Selain itu, ada Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Riono; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat; Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar; Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo dan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo
Barang bukti dan tahanan Don Ritto diserahkan
Polisi merampungkan penyerahan barang bukti kasus Jampidsus ke tim khusus pada Jumat, 17 Juli 2026. Barang bukti yang diserahkan yakni uang tunai Rp 6,059 miliar, 74 batang emas seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai US$ 6.370.921, serta S$ 16.068.804. Penahanan Don Ritto juga dialihkan dari rumah tahanan atau Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah diperiksa
Tim khusus Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah di kasus PT Asabri pada Jumat, 17 Juli 2026. Pemeriksaan ini untuk pertama kalinya, sebab Febrie belum pernah diperiksa atau dipanggil oleh kepolisian. Febrie diperiksa dengan didampingi dua law firm yang ia tunjuk sebagai kuasa hukum yakni; Law Firm Hotman Paris & Partners dan Law Firm Massagus Farizi & Partners. Total Ada 18 pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke Febrie.
Keterangan pengacara Febrie Adriansyah
Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah beberapa tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya. Mulai dari membantah Febrie yang diduga menerima duit S$ 5 juta dari saksi di kasus korupsi PT Asabri, Tan Kian. Hotman menuturkan bahwa kliennya juga tidak terkait dengan kafe de’Clan yang digeledah polisi.
Soal kepemilikan aset emas dan duit yang ditemukan di rumah Sentul yang digeledah polisi juga dibantah Hotman. “Emas dan uang di rumah Sentul Febrie merupakan milik Don Ritto. Rumah itu dikelola oleh Don Ritto sejak 2022,” kata Hotman. Don merupakan teman satu alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi dengan Febrie.















































