TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB menyatakan menghormati proses hukum atas ditetapkan tersangka Dicky Syahbandinata selaku mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi bank daerah tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan Dicky bersama dua tersangka lain, yaitu Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan bekas Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dalam perkara penyalahgunaan kredit di Sritex.
Sekretaris Perusahaan Ayi Subarna mengatakan Dicky merupakan mantan pegawai Bank BJB yang telah berakhir pada 23 April 2023. “Kami menghargai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Terkait dengan penetapan salah satu tersangka dengan inisial DS,” kata Ayi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 23 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ayi mengatakan perseroannya akan kooperatif untuk mendukung proses hukum ini. Dia meyakini proses ini berlangsung secara objektif, profesional, dan adil. “Bank BJB tetap berkomitmen menjaga integritas, tata kelola yang baik, serta kepercayaan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjalankan peran sebagai lembaga perbankan yang sehat dan terpercaya,” katanya.
Saat ini, seluruh aktivitas operasional dan layanan Bank BJB tetap berjalan normal. “Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ayi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ketiganya itu setelah penyidik menemukan alat bukti dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ke Sritex. "Karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja," ucap Qohar.
Atas tindakan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Agung juga menahan ketiga tersangka itu di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, dalam 20 hari ke depan.
Sritex diketahui masih memiliki utang kepada Bank BJB senilai Rp 543,98 miliar dan kepada Bank DKI sebesar Rp 149,7 miliar. Sehingga total utang Rp 692,98 miliar tersebut yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara.
Adapun selain Bank BJB dan Bank DKI, beberapa bank yang memberikan kredit ke Sritex adalah Bank Jawa Tengah, serta Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Sritex masih berutang kepada Bank Jateng senilai Rp 395,66 miliar dan kepada Bank Sindikasi hingga Rp 2,5 triliun.
Qohar memastikan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi dalam pemberian kredit dari bank-bank tersebut. "Bagaimana bank sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman," ucapnya.
Penjelasan Bank DKI
PT Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (Bank DKI) merespons penetapan eks Direktur Utama Zainuddin Mappa sebagai tersangka kasus kredit ke Sritex. Manajemen akan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. "Sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian kata manajemen Bank DKI dalam keterangan resminya, Kamis, 22 Mei 2025.
Untuk kebutuhan penyelesaian kasus, Bank DKI bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan," ujar manajemen.
Kejaksaan Agung diketahui mengusut kasus ini sejak 25 Oktober 2024 lalu. Kasus tersebut diduga menyeret PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, kreditur Sritex yang berstatus sebagai bank plat merah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun mengeluarkan surat perintah penyidikan dua kali. Pertama, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Kedua, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025 pada 20 Maret 2025.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.