Satu Hakim Dissenting Opinion: Nadiem Makarim Tak Bersalah

1 hour ago 5

SATU dari lima majelis hakim perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam sidang vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudriste) Nadiem Makarim. Hakim anggota Andi Saputra menyebut Nadiem tidak terbukti melakukan niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut," kata Andi saat membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Andi mengatakan, dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, jaksa penuntut dinilai tidak dapat membuktikan adanya mens rea yang dilakukan oleh Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook.

“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.

Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat. Meskipun dalam aturan itu telah dipilih Chrome OS sebagai proyek digitalisasi pendidikan di era kepemimpinannya.

“Penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia.

Andi pun membeberkan beberapa fakta lainnya, seperti pertemuan-pertemuan dan lobi-lobi antara Nadiem dengan pihak-pihak lainnya. Menurutnya, tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut.

"Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata Andi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut sempat menunjukkan bukti chat sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. Andi menilai, percakapan di grup WhatsApp tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.

"Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling, karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri," ujar dia.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut. "Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," kata Andi.

Namun, mayoritas majelis hakim tetap berpendapat Nadiem Makarim bersalah hingga patut dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Nadiem juga divonis membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 809,59 miliar dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |