Sidang Khariq: Antropolog Nilai Meme Media Pengawasan Sosial

19 hours ago 29

ANTROPOLOG digital Karlina Octaviany menilai meme dapat berfungsi sebagai polisi moral di ruang digital. Pendapat itu ia sampaikan saat menjadi ahli yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa Khariq Anhar dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026. Menjawab pertanyaan kuasa hukum Khariq Anhar, Karlina mengatakan ia telah menerbitkan buku mengenai gerakan pemuda dan pengawasan (surveillance) yang terbit di Amerika Serikat.

Dalam buku tersebut, ia menyimpulkan bahwa sejak pandemi, gerakan pemuda semakin erat dengan internet. Menurut dia, generasi muda membentuk politik gaya baru yang memadukan media digital, budaya populer, dan identitas anonim.

"Makanya banyak akun-akun pemuda yang pakai akun itu (anonim), karena Gen Z cara berceritanya enggak sama dengan generasi milenial. Mereka bisa satu orang punya banyak akun untuk bercerita yang berbeda-beda. Mereka juga punya budaya fandom sendiri, minat khusus gitu," ujar Karlina.

Dalam penelitiannya, Karlina menyoroti gerakan pemuda yang mengembangkan berbagai bentuk aktivisme digital, mulai dari meme, video pendek yang diedit dengan musik remix, hingga penggunaan tagar untuk mengorganisasi gerakan. Karlina mengatakan Departemen Antropologi University College London (UCL), tempat ia menempuh pendidikan, dikenal luas karena kajian mengenai meme.

"Meme itu bukan kami analisis hanya sebagai candaan lucu, tapi sebagai cerita rakyat dan polisi moral dalam kehidupan daring," ujarnya.

Ia kemudian menyinggung proyek penelitian antropologi global UCL bertajuk Why We Post yang meneliti bagaimana meme menggambarkan realitas lokal dan kompleksitas antargenerasi. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa meskipun media sosial cenderung konservatif, meme dapat berfungsi sebagai polisi moral yang memungkinkan komunitas menegaskan nilai-nilai atau mengkritik orang lain secara halus tanpa memicu konflik langsung.

"Jadi, sebenarnya meme ini teguran halus. Dia ngasih tahu 'harusnya mungkin begini nih', tapi dia enggak bermaksud berantem," kata Karlina.

Menurut dia, konteks lokal juga menjadi unsur penting dalam menganalisis meme. Berdasarkan analisis terhadap puluhan ribu gambar oleh para peneliti UCL, meme harus dipahami sesuai budaya lokal, bahasa, dan konteks kehidupan sehari-hari.

Menjawab pertanyaan lain dari kuasa hukum Khariq mengenai batas antara meme sebagai kritik sosial dan propaganda, Karlina mengatakan penggunaan meme harus memenuhi prinsip fair use atau penggunaan secara wajar. "Nah, itu yang menarik memang. Meme ini, faktor penentunya, adalah dia harus fair use atau digunakan secara wajar," ujarnya.

Karlina mengatakan tujuan penggunaan meme harus bersifat transformatif. Artinya, meme harus menghadirkan makna baru dari materi yang digunakan.

Ia mencontohkan gambar seekor kuda yang dijadikan meme harus mengandung plesetan atau humor sehingga melahirkan makna baru. Selain itu, meme juga seharusnya digunakan untuk tujuan nonkomersial. "Dari penelitian UCL Global Social Media Impact Studies juga, meme dari sisi politik dan sosial itu ada tujuan yang berbeda, yaitu pengawasan sosial dan moral," ujarnya.

Menurut Karlina, masyarakat kerap menggunakan meme untuk mengekspresikan nilai-nilai bersama yang dianut suatu komunitas. Meme juga menjadi sarana mengkritik kebijakan yang tidak populer maupun tokoh politik. "Jadi, itu adalah bentuk pengendalian dari masyarakat kepada tokoh politik ataupun kebijakan politik yang tidak populer," katanya.

Selain memuat kritik, Karlina mengatakan meme juga harus memiliki unsur hiburan. Menurut dia, meme mengubah teori politik atau berita yang dianggap membosankan menjadi konten komedi yang mudah dibagikan. "Ini justru ekspresi yang aman," ujarnya.

Karlina menilai meme menyediakan cara yang relatif aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan kekecewaan atau pendapat tanpa harus terlibat dalam perdebatan yang intens maupun konflik langsung dengan pihak yang dikritik.

Perkara timpa teks ini merupakan kali kedua yang menjerat Khariq Anhar. Sebelumnya, majelis hakim membebaskan mahasiswa Universitas Riau tersebut dari seluruh dakwaan pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun, jaksa kembali mengajukan perkara terhadapnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Khariq mengubah narasi tangkapan layar berita berjudul "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!". Praktik itu dikenal di kalangan warganet sebagai timpa teks.

Jaksa mendakwa Khariq mengedit tangkapan layar tersebut menggunakan aplikasi Canva. Sejumlah kata ditutup dengan warna hitam lalu diganti menjadi "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!".

Hasil suntingan itu kemudian diunggah melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan selanjutnya dibagikan oleh akun Instagram @bekasi_menggugat milik Wawan Hermawan.

Atas unggahan tersebut, Baringin Jaya Tobing melaporkan Khariq ke Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2025 dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jaksa mendakwa Khariq melanggar Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pilihan Editor: Alasan Hakim Menggugurkan Empat Dakwaan Pendemo Agustus

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |