Sidang Praperadilan Andrie Yunus Masuk Tahap Kesimpulan

1 hour ago 16

SIDANG praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 26 Mei 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan kesimpulan.

Dalam sidang praperadilan ini, kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempermasalahkan undue delay atau proses hukum berlarut-larut yang dilakukan oleh polisi dalam kasus ini. Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie Yunus, Yosua Octavian, meminta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota TAUD, Al-ayyubi Harahap, mengatakan saksi maupun ahli dari pihak termohon berhalangan hadir. “Jadi mereka tidak menggunakan hak untuk menghadirkan saksi maupun ahli hari ini,” ujarnya kepada awak media sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2026. 

Dalam perkara ini, TAUD menilai tidak ada kejelasan atas penyelidikan laporan polisi model A tersebut. Sebab, kuasa hukum Andrie Yunus tidak pernah menerima Surat Perintah Peghentian Penyidikan (SPPP).

Tim pengacara mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus Andrie di Polda Metro Jaya. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri.

Awalnya, ada dua laporan terkait dengan penyerangan terhadap Andrie Yunus. TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri, namun polisi melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.

Namun, Polda Metro Jaya saat itu sudah menjalankan pemeriksaan berdasarkan laporan model A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Pada akhirnya, penyidikan di Polda Metro Jaya pun dihentikan karena perkara dilimpahkan oleh polisi kepada TNI.

TAUD mengklaim tidak pernah diberi tahu secara resmi tentang penghentian penyidikan itu. “Dari surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” ujar Gema Gita Persada, anggota TAUD, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 28 April 2026.

Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pemohon. Salah satunya, anggota investigasi dari TAUD, Ravio Patra. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan hasil analisis dari 34 CCTV yang berasal dari berbagai titik di sekitar tempat kejadian, di antaranya di Jalan Diponegoro, Jalan Salemba, Jalan Proklamasi, dan kawasan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo. 

Adapun Andrie Yunus mengalami penyerangan di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Ravio menjelaskan ada dua pelaku bersepeda motor yang melakukan penyiraman, serta dua orang lainnya yang juga mengendarai sepeda motor yang ikut membuntuti Andrie Yunus.

Dari empat orang itu, Ravio menganalisis sejumlah orang yang berinteraksi langsung dengan empat pelaku tersebut. Dari hasil analisis Ravio terhadap CCTV di rentang waktu pukul 16.29 sampai 23.37, ada setidaknya total ada 16 orang yang diduga terlibat aksi penyiraman air keras ini. Sementara itu, dalam perkara baru memunculkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI.  

Menurut Ravio, adanya rentang waktu sekitar lima jam yang tidak dijelaskan secara detail dalam konferensi pers oleh penegak hukum, sehingga diduga tidak memunculkan pelaku lainnya. “Seolah-olah dari pukul 18.00 sampai 23.30 tidak terjadi apa-apa. Padahal justru dalam rentang waktu itu terlihat adanya interaksi dan pergerakan banyak pihak,” ujarnya.

Saksi lainnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengaku mendapat informasi dari petinggi kepolisian bahwa mereka mengalami hambatan dalam mengusut perkara ini. “Dalam pertemuan dengan kepolisian, saya mendengar langsung mereka terkendala karena para pelaku bersembunyi di Mabes Denma Bais TNI,” ujar Usman kepada hakim tunggal Suparna. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |