Tersangka Penggelapan Ijazah Jan Hwa Diana Ajukan Penangguhan Tahanan

1 day ago 16

Surabaya, CNN Indonesia --

Pebisnis sekaligus pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan karyawannya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pengacara Diana, Elok Kadja mengatakan permohonan penangguhan penahanan telah diajukan untuk kasus dugaan perusakan mobil yang menjerat Diana, perkara itu kini ditangani Polrestabes Surabaya. Namun permohonan serupa akan mereka ajukan dalam kasus penggelapan ijazah yang ditangani Polda Jatim.

"Kalau terkait haknya Bu Diana untuk mengajukan permohonan penangguhan ya itu pasti kami akan ajukan karena hal tersebut merupakan hak dari Bu Diana," kata Elok, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dasar pengajuan penangguhan, Elok menyampaikan, Diana merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab besar di rumah.

"Jadi pertimbangannya kan Bu Diana ini kan tulang punggung keluarga. Anaknya yang pertama itu kan mengidap diabetes mellitus. Kemudian Bu Diana ini kan memiliki enam orang anak," katanya.

Elok mengatakan anak-anak Diana disebut masih berusia di bawah umur dan membutuhkan pengawasan orang tuanya. Sementara suaminya, kini juga ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus perusakan mobil.

"Anak-anaknya masih di bawah umur semua, yang paling besar itu SMP. Masih 15 tahun ya yang paling besar itu. Anak-anak ini kan ibaratnya kan masih butuh pengawasan dari pihak orang tua. Nah, cuma papa mamanya kan sekarang masih menjalani proses hukum," ucap dia.

Tak hanya itu, Elok menjelaskan orang tua Diana serta mertuanya kini dalam kondisi yang renta dan sudah lanjut usia. Hal itu turut menjadi pertimbangan.

"Mamanya Bu Diana ini mengidap penyakit demensia. Kemudian Papah mertuanya Bu Diana ini kan juga sakit sekarang. Usianya 86 tahun," jelasnya.

Elok menyatakan keluarga Diana juga sudah bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.

"Pihak keluarga sudah bersedia menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut kami ajukan. Pihak keluarga yang jadi penjamin ya mamanya atau kakak dari Bu Diana," ujarnya.

Elok berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kliennya, agar tak mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Ya kami berharap kami berharap ke depan hal ini bisa menjadi pelajaran ke depannya bagi Bu Diana supaya next beliau ini bisa berubah," tutupnya.

Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).

Kasus penahanan ijazah ini terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti, Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Belakangan, total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara NomorLP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

(frd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |