Tim Pembela Tifauzia Tyassuma Tolak Sidang Perdana Berlanjut

1 hour ago 13

TIM advokat pembela Tifauzia Tyassuma menolak sidang perdana perkara kliennya yang berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026. Kuasa hukum menilai persidangan yang beragenda pembacaan surat dakwaan itu berlangsung prematur karena jaksa belum menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan kepada tim pembela.

“Kami menilai persidangan ini berjalan secara prematur karena Penuntut Umum nyata-nyata telah tidak mematuhi hukum acara yang berlaku,” demikian pernyataan Tim Advokat Pembela dokter Tifa dalam siaran pers, Kamis, 2 Juli 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tim pembela menyatakan hingga hari sidang mereka belum menerima berkas perkara maupun surat dakwaan. Menurut mereka, kondisi itu mengabaikan hak terdakwa dan membuat proses persidangan cacat sejak tahap pelimpahan perkara. 

Kuasa hukum dokter Tifa mendasarkan keberatan tersebut pada Pasal 75 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan itu, menurut tim pembela, mewajibkan penuntut umum menyampaikan salinan surat pelimpahan beserta surat dakwaan kepada penyidik, tersangka, dan advokat pada saat yang bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan negeri. Mereka menilai jaksa tidak menjalankan ketentuan tersebut. 

Tim advokat juga menyoroti penggunaan istilah “tersangka” dalam pasal tersebut. Menurut mereka, pilihan istilah itu menunjukkan seluruh berkas perkara dan surat dakwaan harus sudah diterima sejak pelimpahan perkara ke pengadilan, bukan setelah persidangan dimulai. Mereka menyebut keterlambatan penyerahan dokumen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak tersangka. 

Selain surat dakwaan, tim pembela mengaku belum memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, daftar ahli, barang bukti, hasil forensik digital, maupun dokumen elektronik terkait perkara. Akibatnya, mereka mengaku tidak dapat menguji syarat formil surat dakwaan maupun menyusun nota perlawanan atau eksepsi.

“Memaksakan pemeriksaan persidangan tanpa pemenuhan kewajiban hukum ini adalah bentuk pelanggaran nyata yang berdampak langsung pada hak perlawanan dan hak pembelaan dr. Tifa secara adil (fair trial),” demikian pernyataan tim advokat. 

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel mengatakan pengadilan telah menyiapkan pelaksanaan persidangan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan.

Immanuel mengimbau masyarakat tidak berkerumun di kompleks pengadilan karena jumlah pengunjung ruang sidang dibatasi. Menurut dia, masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan melalui siaran televisi. Pengadilan juga memperbolehkan masyarakat dan media menyiarkan persidangan secara langsung dari lokasi yang telah ditentukan, sementara peliputan pada tahap pembuktian tidak diperkenankan.

Tifa menjadi terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya semula menetapkan delapan tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster. Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar masuk klaster kedua dengan sangkaan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah masuk klaster pertama dengan sangkaan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar setelah ketiganya menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Sementara itu, Roy Suryo tengah menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |