Untung Ratusan Juta dari Jualan Sabu, Pria Lembang Sembunyikan Barang Haram di Dalam Tempat Beras

2 days ago 20

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menampilkan barang bukti kasis penyalahgunaan narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Bisnis terlarang beromzet ratusan juta rupiah yang dijalankan Topan Oktapian Hari Mukti (37 tahun) akhirnya terbongkar polisi. Dia mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis selama 10 bulan.

Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Senin (4/5/2026). Polisi menyita barang bukti berupa 81,61 gram sabu dan 23,06 gram tembakau sintetis.

"Tersangka ini menyembunyikan barang bukti sabu di dalam tempat penyimpanan beras. Alhamdulillah berhasil ditemukan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang diungkap polisi dari tersangka, barang terlarang itu didapat dari seorang yang disebut Bapake yang masih daftar pencarian orang (DPO). Tersangka membelinya seharga Rp70.000.000 untuk 100 gram sabu-sabu.

"Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada Bapake dengan sistim barang tersebut dikirim dahulu dan pembayarannya belakangan," kata Niko.

Kemudian tersangka mengemas sabu-sabu itu menjadi paketan kecil seberat 0,10 gram per paket ukuran S dengan total 1.000 paket. Dia menjualnya dengan harga Rp200.000 per paket yang diedarkannya di wilayah Bandung Raya seperti Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. 

"Tersangka mengedarkan dengan cara sistim tempel dengan menggunakan akun Instagram," ucap Niko.

Niko mengungapkan, tersangka sudah menjadi pengedar sabu-sabu sejak Agustus 2025 dan mendapat keuntungan sebesar Rp1.300.000 dari setiap gram atau Rp130.000.000 dari 100 gram yang sudah diedarkannya. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan hukuma penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |