PIHAK Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta berjanji akan memperketat sistem pengawasan setelah terungkapnya kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan tujuh dosen. Rektorat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa hukuman kategori sedang hingga berat kepada para pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Para dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika dari berbagai fakultas menggelar aksi deklarasi serentak untuk melawan berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual kembali terulang sejak Senin hingga Selasa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Aksi ini untuk kesepakatan bersama mengawasi, memperketat pengawasan, dan menentang segala bentuk kekerasan dari bullying hingga seksual, baik secara verbal maupun fisik di lingkungan kampus," kata Koordinator Bidang Kerja Sama dan Humas UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto, Senin, 25 Mei 2026.
Deklarasi ini ditandatangani langsung oleh perwakilan dosen, tenaga pendidik, serta mahasiswa dengan turut dikawal oleh para alumni.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Yogyakarta Januar Eko Prasetio mengatakan pengawasan ketat ini sejalan dengan prinsip tanpa ampun bagi para pelaku kejahatan moral di wilayah universitas. "Dari kejadian ini kami akan memastikan tidak akan memberi celah sekecil apa pun terhadap tindakan yang mencederai integritas institusi pendidikan," kata dia
Ia menuturkan, upaya memperketat pengawasan ini akan diiringi dengan pembenahan pada sistem birokrasi dan operasional di tingkat fakultas.
Manajemen kampus akan memperluas layanan pengaduan yang mudah diakses serta pendampingan psikologis yang intensif dengan mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT.
Ia menuturkan segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun kejahatan seksual di lingkungan kampus, baik yang dilakukan secara fisik, no-fisik, maupun melalui media digital tak boleh diberi toleransi sedikit pun (zero tolerance). "Selain memperketat ruang gerak pelaku melalui penegakan hukum dan sanksi yang tegas, tentu juga berfokus pada sistem perlindungan dan pemulihan bagi para korban," kata dia.
Dekan Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta Budi Widayanto menyatakan pengetatan pengawasan harus dimulai dari reformasi manajemen struktural agar potensi kekerasan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini. "Kami akan melakukan evaluasi tata kelola kelembagaan guna mencegah terulangnya kejadian ini," ujar Budi.
Ia meminta seluruh sivitas akademika agar tidak bersikap apatis terhadap isu kekerasan di sekitar mereka. "Kampus wajib menjadi tempat yang sepenuhnya aman, inklusif, bermartabat, serta protektif agar setiap individu di dalamnya dapat tumbuh dan berkembang bebas dari segala bentuk ancaman kekerasan," kata dia.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta Iva Rachmawati memaparkan berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT tercatat telah memeriksa 5 orang terlapor, 10 orang korban, serta menghadirkan 13 orang saksi guna mengusut tuntas perkara tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima dosen terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Iva.
Dari rangkaian investigasi tersebut, kelima terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan yang bernuansa seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Akibat perbuatan tersebut, kelima dosen dijatuhi sanksi tingkat sedang dengan bentuk hukuman bervariasi sesuai dengan kadar tindakan masing-masing.
Sebanyak empat orang terlapor diberikan sanksi tegas berupa penonaktifan total dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak keputusan rektor ditetapkan.
Selain dinonaktifkan, keempatnya juga diwajibkan untuk mengikuti program konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk langsung oleh pihak universitas, di mana seluruh pembiayaannya dibebankan sepenuhnya kepada pihak pelaku.
Sementara itu, satu dosen terlapor lainnya dijatuhi sanksi berat berupa penonaktifan dari seluruh kegiatan Tridharma selama jangka waktu satu tahun sejak keputusan resmi dikeluarkan.
Adapun satu orang dosen lainnya direkomendasikan mendapat sanksi administrasi kategori berat. Otoritas penjatuhan hukumannya berada di tingkat kementerian dengan merujuk secara hukum pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin PNS.















































