Verifikasi Usia Saja tidak Cukup Melindungi Anak di Ruang Digital

8 hours ago 12

Image zalfaul khoiriyah

Eduaksi | 2026-07-08 17:17:36

Awal Juli 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan sebuah temuan yang sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan bagi siapa pun yang cermat mengamati kebiasaan digital anak-anak belakangan ini: tiga dari lima anak, atau sekitar 60 persen, diketahui memalsukan usia mereka demi dapat mengakses media sosial. Temuan ini muncul tepat ketika pemerintah tengah menggenjot implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS, kebijakan yang menempatkan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara dengan regulasi perlindungan anak di ruang digital seketat ini. Di balik capaian regulatif yang patut diapresiasi tersebut, tersimpan satu kelemahan mendasar dalam cara kita mendekati persoalan ini, yang layak dicermati secara lebih jernih.

Pemerintah, melalui pernyataan resmi Wamenkomdigi, menyerahkan tanggung jawab verifikasi usia hampir sepenuhnya kepada teknologi yang dimiliki masing-masing penyelenggara platform digital. Secara teknis, pendekatan ini dapat dipahami: platform mengembangkan algoritma untuk mengenali pola perilaku akun yang diduga milik anak di bawah umur, kemudian membatasi aksesnya. Namun, di titik inilah persoalan mendasarnya terletak. Kita tengah berupaya menyelesaikan masalah perilaku manusia, yakni dorongan psikologis anak untuk diterima secara sosial dan tidak tertinggal dari lingkungan sebayanya, dengan solusi yang sifatnya semata teknis. Ini merupakan bentuk kekeliruan berpikir yang cukup umum dijumpai dalam perumusan kebijakan publik, yaitu keyakinan bahwa persoalan yang berakar pada perilaku sosial dapat dituntaskan hanya dengan memperbaiki sistem, tanpa menyentuh motivasi yang melatarbelakanginya. Selama terdapat insentif sosial yang kuat bagi anak untuk mengakses media sosial, seketat apa pun algoritma deteksi usia dibangun, akan selalu ada celah yang dicari dan pada akhirnya ditemukan, baik dengan meminjam identitas orang dewasa, memberikan keterangan palsu saat pendaftaran akun, maupun meminta bantuan kerabat yang usianya lebih tua.

Angka 60 persen tersebut sesungguhnya adalah bukti yang cukup telak bahwa pendekatan verifikasi berbasis platform semata belum berjalan efektif. Ironisnya, respons yang muncul justru menegaskan kembali tuntutan agar platform memperkuat teknologi identifikasi usia, seolah solusi yang telah terbukti memiliki celah signifikan hanya perlu diperkuat dalam bentuknya yang sama, bukan dievaluasi ulang dari sisi pendekatannya. Riset di bidang psikologi perkembangan telah lama menunjukkan bahwa perilaku anak dan remaja dalam mengakses ruang digital sangat dipengaruhi oleh tekanan normatif dari lingkungan sebaya, bukan semata-mata oleh ada atau tidaknya hambatan teknis di hadapan mereka. Ketika sebagian besar lingkungan pertemanan seorang anak telah memiliki akun media sosial, pembatasan berbasis usia tanpa disertai alternatif ruang sosial yang setara berpotensi mendorong anak semakin kreatif mencari cara untuk mengakalinya, alih-alih menerima dan mematuhi aturan yang berlaku.

Hal ini bukan berarti pendekatan teknologi sama sekali tidak relevan atau tidak diperlukan. Yang perlu dikritisi adalah ketika teknologi diposisikan sebagai solusi tunggal, sementara faktor keluarga dan pendidikan hanya ditempatkan sebagai unsur pelengkap dalam narasi kebijakan. Wamenkomdigi sendiri sebetulnya telah menyinggung pentingnya keterlibatan orang tua melalui mekanisme akun pendamping, tetapi porsi pembahasannya jauh lebih kecil dibandingkan penekanan pada kewajiban platform. Padahal, apabila persoalan ini didekati secara lebih sistemik, solusi yang berkelanjutan semestinya mendudukkan tiga elemen secara sejajar dan saling menopang: regulasi serta teknologi verifikasi dari sisi platform, literasi digital yang diajarkan secara serius dan berjenjang di satuan pendidikan sejak usia dini, serta pendampingan aktif orang tua yang dibekali pemahaman memadai tentang dunia digital anak-anak mereka sendiri, bukan sekadar diimbau untuk "lebih intens mendampingi" tanpa panduan yang konkret dan dapat diterapkan.

Pengalaman negara lain juga menunjukkan bahwa pendekatan tunggal berbasis pembatasan cenderung menghasilkan efek jangka pendek yang rapuh. Kebijakan pembatasan usia media sosial di sejumlah negara kerap diikuti oleh laporan meningkatnya penggunaan akun bersama atau identitas pinjaman, pola yang serupa dengan temuan di Indonesia hari ini. Ini menunjukkan bahwa persoalan verifikasi usia bukan sekadar tantangan teknis yang menunggu solusi algoritmik yang lebih canggih, melainkan persoalan sosial yang membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengambil langkah seberani ini, Indonesia sesungguhnya memiliki peluang untuk tidak sekadar mengikuti pola pendekatan reaktif berbasis larangan dan verifikasi semata, melainkan membangun model perlindungan anak digital yang berangkat dari pemahaman utuh mengenai mengapa anakanak berperilaku demikian. Selama pemerintah dan publik masih memperlakukan angka 60 persen tersebut sebatas tantangan teknis yang harus diselesaikan oleh algoritma platform yang lebih pintar, kita berisiko terus-menerus mengejar gejala tanpa pernah benar-benar menyentuh akar persoalannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |