TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mengikuti salat Idul Fitri atau salat Id 1 Syawal 1446 Hijriah pada Senin, 31 Maret 2025. Para napi duduk berkumpul di lapangan di dalam lapas yang menjadi area salat dengan mengenakan setelan baju muslim, sarung, dan peci.
Terdapat sekitar 14 saf salat yang terbentuk dari para napi. Saf salat warga binaan yang terdiri dari laki-laki itu ditempatkan di belakang barisan perempuan yang merupakan istri dari pegawai Lapas Cipinang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah salat Id, para napi Lapas Cipinang menjalani agenda penyerahan remisi khusus Idul Fitri dan bantuan sosial. Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan dokumen surat keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta Heri Azhari kepada empat orang napi. “Itu semua berkelakuan baik,” kata Heri saat menjelaskan kriteria napi penerima remisi, Senin pagi.
Dari total 2.455 penghuni lapas, terdapat 1.889 narapidana di Lapas Cipinang yang mendapatkan remisi Lebaran 2025. Dari total tersebut, terdapat 1.855 napi yang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian. Sementara itu, terdapat 34 orang yang mendapatkan Remisi Khusus Il atau langsung bebas.
“Hari ini yang bebas langsung ada 11 orang,” kata Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo, dalam konferensi pers di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin, 31 Maret 2025.
Selain menerima remisi, ada juga napi yang mendapatkan bantuan sosial. Adapun isi dari bantuan sosial yang diberikan oleh Lapas Cipinang berupa minyak goreng, sirop, dan makanan ringan.
Usai melakukan prosesi penyerahan remisi dan bantuan sosial itu, sejumlah petugas lapas yang sedianya berkumpul di lapangan perlahan meninggalkan lokasi dan bertolak ke bagian depan gedung lapas.
Mereka bersiap untuk menyambut kedatangan keluarga narapidana yang dapat berkunjung. Tenda pendaftaran yang terletak di area luar gedung Lapas Cipinang telah dipadati oleh masyarakat dari berbagai kalangan usia. Untuk dapat menemui keluarga mereka yang menjadi tahanan, para pengunjung harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu kepada petugas lapas.
Dalam kunjungan ini, Lapas Cipinang memberlakukan sejumlah aturan terhadap masyarakat yang ingin menyambagi keluarga mereka di dalam. Aturan itu termasuk soal barang yang bisa diberikan kepada tahanan di lapas. Para pengunjung hanya diperkenankan memberikan makanan matang. Barang-barang produksi pabrik seperti sandal dan alat mandi menjadi properti haram untuk diberikan kepada warga binaan.
Petugas lapas juga melarang para pengunjung untuk membawa ponsel mereka ke dalam. Nantinya, barang elektronik itu akan dititipkan kepada petugas lapas. Selain itu, petugas lapas juga mewanti-wanti soal narkoba. “Kami imbau sekali lagi jangan coba-coba bawa narkoba ke dalam lapas,” kata seorang petugas saat berbicara di tengah-tengah pengunjung.
Pada Idul Fitri tahun ini, Lapas Cipinang menerima kunjungan dari keluarga narapidana selama dua hari perayaan Lebaran 2025. Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang Abimantrana, saat ditemui di area lapas pada Ahad, 30 Maret 2025, mengatakan, maksimal pengunjung yang dapat diterima oleh satu narapidana adalah enam orang. Mereka harus merupakan keluarga inti yang terdiri dari maksimal empat orang dewasa dan tidak lebih dari dua anak kecil. Kunjungan itu, kata Abi, akan dilakukan di area dalam gedung lapas.