13 Bank Resmi Tutup pada 2026, Ada yang Syariah! Ini Daftar Lengkapnya

3 hours ago 17
BankIlustrasi bank tutup. AI generated

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) resmi berhenti beroperasi sepanjang Januari hingga September 2026. Izin usaha belasan bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah masing-masing menghadapi persoalan kesehatan dan keberlangsungan usaha.

Dari 13 bank yang ditutup, terdapat 12 BPR dan satu BPRS yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya bahkan berasal dari Jawa Tengah, yakni PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten.

Bank yang paling baru dicabut izinnya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia, yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia terhitung sejak 1 September 2026.

Kasus BPRS Gaido Indonesia berkaitan dengan persoalan permodalan dan tingkat kesehatan bank. OJK sebelumnya menetapkan bank tersebut dalam status BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025.

Berdasarkan penilaian OJK, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPRS Gaido Indonesia berada di bawah ketentuan, yakni minus 7,56 persen. Tingkat kesehatan bank juga berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.

Situasi tersebut berlanjut hingga pada 13 Agustus 2026 OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status BPRS Dalam Resolusi (BDR).

OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, khususnya menyelesaikan persoalan permodalan dan likuiditas. Namun, upaya tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan penyehatan yang ditetapkan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia.

“OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia,” demikian langkah OJK menindaklanjuti permintaan LPS sesuai ketentuan pengawasan bank.

Setelah izin dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga meminta nasabah tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Simpanan masyarakat pada bank, termasuk BPR Syariah, mendapatkan jaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar 13 Bank yang Tutup pada Januari–September 2026

Berikut daftar lengkap 13 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang periode Januari hingga September 2026:

✓ PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat

✓ PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur

✓ Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat

✓ PT BPR Kamadana – Bangli, Bali

✓ PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat

✓ PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat

✓ PT BPR Sungai Rumbai – Dharmasraya, Sumatra Barat

✓ PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah

✓ PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur

✓ PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta

✓ PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat

✓ PT BPR Citra Bersada Abadi – Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi

✓ PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat

Pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan OJK terhadap industri BPR dan BPRS. Bagi masyarakat, daftar ini penting diketahui terutama bagi nasabah maupun calon nasabah BPR agar memahami kondisi lembaga keuangan tempat mereka menyimpan dana. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |