CNN Indonesia
Sabtu, 31 Mei 2025 15:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka buntut demonstrasi berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Belasan mahasiswa itu sebelumnya telah ditangguhkan penahanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap lanjut [perkara], dia, kan, penangguhan aja. Senin dan Kamis dia wajib lapor," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dihubungi, Sabtu (31/5).
Reonald mengatakan, penyidik bakal mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum untuk penyelesaian kasus tersebut melalui restorative justice.
"Itu penyidik akan mempertimbangkan dan segala sesuatu diserahkan kepada korban," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap 93 orang buntut demo berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Mereka langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, 16 mahasiswa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, proses hukum terhadap 16 mahasiswa itu rencananya bakal diselesaikan lewat restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kata dia, rencana RJ itu kini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Disampaikan Usman, dalam proses RJ itu nantinya akan diadakan pertemuan antara para mahasiswa dan aparat kepolisian yang terlibat saat kericuhan di depan Balai Kota.
"Nanti akan difasilitasi sebuah dialog, komunikasi, dan mediasi untuk ada ya kesepakatan penyelesaian atas masalah ini," ucap dia.
(yoa/asr)