2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Segera Disidang Etik, Tunggu Pemberkasan Beres

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Dua polisi pelaku pemerasan terhadap sepasang kekasih di Semarang Utara akan segera disidang pelanggaran kode etik. Kedua polisi itu adalah Aiptu Kusno 46 tahun, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo 38 tahun, anggota Polsek Tembalang. 

"Dalam waktu dekat akan segera dilakukan sidang kode etiknya, menunggu pemberkasan perkara kode etiknya selesai," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Komisaris Besar Artanto, saat dihubungi Tempo, pada Senin, 3 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artanto mengatakan, kasus pidana pemerasan ditangani oleh Polrestabes Semarang. Sementara kasus pelanggaran etiknya ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

"Mulai 2 Februari kemarin, dua terduga pelanggar tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan oleh Propam Polda, guna proses sidang kode etiknya," ujar Artanto.

Dia menyebutkan sejumlah potensi sanksi etik yang bakal dijatuhkan terhadap kedua polisi tersebut. Sanksinya beragam, mulai dari yang paling ringan seperti permintaan maaf, mutasi sifat demosi, pindah jabatan atau tugas, tunda sekolah, hingga paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. 

"Sampai yang berat seperti pemecatan atau PTDH. Nanti akan diputuskan oleh hakim sidang kode etik tersebut, mana yang pantas diberikan kepada terduga pelanggar tersebut," ujat Artanto.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan Kusno dan Roy, pelaku pemerasan terhadap dua remaja senilai Rp 2,5 juta di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Kota Semarang sebagai tersangka. Selain dua anggota polisi, ada seorang warga sipil yang terlibat dalam kasus ini.

"Betul, kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar anggota Polrestabes Semarang, Polsek Tembalang dan satu orang warga sipil. Total pelaku 3 orang," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris M. Syahduddi saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 2 Februari 2025. 

Dia menyebut Kusno dan Roy akan dikenakan sanksi etik. Keduanya juga telah ditahan selama 21 hari ke depan. Selain sanksi etik, kedua polisi itu juga dikenakan pidana pemerasan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. 

Syahduddi menjelaskan, kedua polisi itu bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap MRW (18) dan MMX (17) pada Jumat, 31 Januari 2025. Pemerasan itu bermula ketika mereka bertiga pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

"Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," kata Syahduddi, seperti dikutip Antara.

Ketika itu, pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana. Mereka kemudian meminta uang agar korban tidak diproses secara hukum.

Korban menyanggupi pemalakan itu dan memberikan uang Rp 2,5 juta. Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga. Kasus dugaan pemerasan itu terungkap setelah beredar video di media sosial. Di dalam video tersebut, tampak warga mengerumuni sebuah mobil berwarna merah setelah seorang perempuan berteriak meminta tolong.

Warga yang mengerumuni mobil tersebut meminta penumpang di dalam untuk keluar. Dua anggota mengaku sebagai anggota polisi sembari menunjukkan kartu anggotanya. 

Berkat laporan masyarakat ke Polsek Semarang Utara, polisi menuju ke lokasi di minimarket Jalan Telaga Mas. Setibanya di sana, diketahui memang ada dua anggota polisi dan seorang warga sipil yang diduga memeras sepasang kekasih tersebut. 

Mereka langsung dibawa ke Polsek Semarang Utara dan akhirnya diperiksa juga oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang. Setelah didalami, kedua polisi tersebut terbukti melakukan pemerasan, hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |