CNN Indonesia
Jumat, 21 Mar 2025 14:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Muhammad Bagir Shadr mengatakan ketiga mahasiswa UI yang terluka akibat aksi penolakan revisi UU TNI di depan Gedung DPR pada Kamis (20/3) kemarin telah dipulangkan.
Bagir menjelaskan ketiga mahasiswa UI yang dirawat di RS Tarakan dan RS Pelni itu dipulangkan wali mereka semalam.
"Sudah pulang dan dibawa walinya kemarin," kata Bagir kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagir memastikan tidak ada mahasiswa UI lain yang harus dibawa ke rumah sakit setelah demonstrasi yang berujung represi aparat tersebut.
"Iya, beberapa lain mengalami memar-aja, karena dipukul," ujar dia.
Sebelumnya, Bagir telah menjelaskan peristiwa yang menyebabkan ketiga rekannya terluka dan masuk rumah sakit. Ia menyebut awalnya mereka hendak masuk gedung DPR dengan damai.
"Tapi tiba-tiba dari posisi menyerang dengan pentungan, memukul mundur yang mau masuk gedung DPR," ungkap Bagir.
"Awalnya kami mau masuk baik-baik saja secara damai, tapi ternyata respons pihak kepolisian langsung pukul kami dengan pentungan. Yang masuk RS tadi di depan saat hendak masuk," sambungnya.
Sebelumnya, massa mahasiswa dan masyarakat sipil menilai pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan dan buru-buru. Selain itu, warga menilai RUU TNI ini menjadi pintu masuk bangkitnya dwifungsi angkatan bersenjata.
Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkannya dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis (20/3) pagi.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
(mab/kid)